TERPIDANA kasus korupsi sekaligus mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, resmi menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (31/8/2026). Adik kandung Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud tersebut keluar dari gerbang penjara sekitar pukul 14.00 WITA setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmono, mengonfirmasi bahwa pemberian hak Pembebasan Bersyarat kepada mantan orang nomor satu di PPU itu telah memenuhi seluruh regulasi yang berlaku.
"Abdul Gafur Mas'ud resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (31/8/2026). AGM keluar dari lapas sekitar pukul 14.00 WITA," ujar Andri saat memberikan keterangan resmi, Senin (31/8/2026).
Pihak otoritas pemasyarakatan memastikan hak bersyarat ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Abdul Gafur Mas'ud dinilai telah melampaui seluruh pemenuhan syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa penahanan.
Keputusan tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang diperkuat rekomendasi resmi hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Balikpapan.
"Pembebasan bersyarat diberikan kepada Abdul Gafur Mas'ud karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan juga berdasarkan rekomendasi Sidang TPP di Lapas Kelas IIA Balikpapan," kata Andri.
Kendati sudah melangkah keluar dari areal dalam lapas, Abdul Gafur Mas'ud belum sepenuhnya terbebas dari jerat hukum negara. Pria yang akrab disapa AGM ini diwajibkan menjalani mekanisme pembimbingan dan pengawasan ketat.
Lapas Balikpapan memindahkan wewenang pengawasan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat beserta aparat Kejaksaan. AGM diwajibkan melakukan lapor diri secara berkala hingga seluruh sisa masa hukuman pokoknya tuntas, ditambah masa percobaan selama satu tahun penuh.
"Untuk selanjutnya AGM akan menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh pihak Balai Pemasyarakatan untuk melaksanakan wajib lapor sampai dengan masa pidana pokoknya selesai ditambah masa percobaan selama satu tahun," kata Andri.
Selain Bapas, Kejaksaan turut memegang kendali pengawasan guna memastikan terpidana mematuhi seluruh rambu hukum selama berstatus bebas bersyarat.
Ancaman Pencabutan Status Bebas Bersyarat
Kalapas Balikpapan memberikan peringatan keras terkait kepatuhan hukum selama menjalani masa percobaan di luar tembok penjara. Status Pembebasan Bersyarat Abdul Gafur Mas'ud dipastikan gugur secara otomatis jika yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana.
Jika AGM melakukan pelanggaran hukum baru, sisa pidana pokok yang belum rampung dari kasus lama akan diakumulasikan langsung dengan vonis hukuman pidana terbarunya.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat AGM tetap harus menaati ketentuan yang sudah ditetapkan. Karena apabila kembali melakukan tindak pidana maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan sisa pidana yang belum dijalani akan ditambahkan dengan pidana yang terbaru," tegas Andri.
Jejak Kasus Korupsi Abdul Gafur Mas'ud
Rekam jejak hukum Abdul Gafur Mas'ud bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2022. Saat aktif menjabat Bupati PPU, AGM terjaring skandal suap pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Atas tindak pidana korupsi tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara yang dijalaninya di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Tidak berhenti di situ, nama AGM kembali terseret dalam pusaran kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di PPU. (*)















