SEBANYAK 1.337 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang menerima Remisi HUT ke-81 RI pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, tujuh orang narapidana di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Pemberian pengurangan masa pidana ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Huzaifah Makmur Hidayah, menegaskan remisi bukan bentuk hadiah yang diberikan secara cuma-cuma dari negara.
"Hak ini hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko," ujar Huzaifah seusai kegiatan Syukuran HUT RI ke-81 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Menurut Huzaifah, sistem pemasyarakatan di Indonesia berfokus pada pembinaan ketimbang hukuman semata. Instrumen remisi berfungsi mendorong warga binaan memperbaiki diri agar siap kembali berbaur dengan masyarakat.
per 14 Agustus 2026, total penghuni Lapas Kelas IIA Bontang mencapai 1.804 orang, terdiri atas 1.724 narapidana dan 80 tahanan.
Dari total penerima pengurangan masa pidana, sebanyak 1.323 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I). Sementara itu, 14 narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
"Untuk penerima RU II, tujuh orang langsung dinyatakan bebas. Sementara tujuh lainnya masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider," kata Huzaifah.
Berdasarkan jenis tindak pidana, kasus narkotika mendominasi penerima Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Bontang, yakni sebanyak 953 orang.
Berikut daftar lengkap penerima remisi berdasarkan perkara:
Narkotika: 953 orang
Perlindungan Anak: 185 orang
Pencurian: 94 orang
Penggelapan: 29 orang
Pembunuhan: 25 orang
Penipuan: 9 orang
Korupsi: 5 orang
Penganiayaan: 5 orang
Kepemilikan Senjata Tajam: 4 orang
Tindak Pidana Kesehatan: 4 orang
Kekerasan Seksual: 3 orang
Illegal Logging: 2 orang
KDRT: 2 orang
Perdagangan Orang (TPPO): 1 orang
Kesusilaan: 1 orang
Tindak Pidana Lainnya: 15 orang
Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan potongan masa tahanan.
Rinciannya: 137 orang mendapat potongan 1 bulan, 249 orang mendapat 2 bulan, 345 orang mendapat 3 bulan, 318 orang mendapat 4 bulan, 250 orang mendapat 5 bulan, dan 38 orang memperoleh remisi maksimal 6 bulan.
Alasan 387 Narapidana Belum Menerima Remisi
Meski ribuan warga binaan mendapat pengurangan hukuman, sebanyak 387 narapidana di Lapas Bontang tercatat belum bisa menerima Remisi HUT ke-81 RI.
Huzaifah menjelaskan, terdapat beberapa kendala administratif dan substantif yang membuat ratusan narapidana tersebut belum memenuhi syarat.
"Penyebabnya bermacam-macam," ungkapnya.
Secara rinci, lima orang belum melengkapi syarat administrasi berupa dokumen putusan pengadilan dan berita acara. Sebanyak 85 orang belum memenuhi syarat substantif karena harus menyelesaikan sisa pidana perkara sebelumnya.
Selain itu, 87 narapidana belum menjalani masa pidana minimal enam bulan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Adapun 148 orang masih dalam proses usulan akibat keterlambatan berkas administrasi, dan 22 orang lainnya sudah dinyatakan bebas sebelum tanggal 17 Agustus 2026. (*)















