SEBUAH tragedi memilukan menimpa pasangan suami istri di Gang Manggis, Jalan Poros Sangatta–Bontang, Sangatta Selatan. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, berubah menjadi panggung teror yang menyisakan trauma bagi kedua korban.
Dua pria tak dikenal mendobrak pintu rumah mereka, Jumat malam (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Bukan sekadar mengincar harta, para pelaku bertindak sangat keji.
Suami korban diserang menggunakan senjata tajam hingga terluka parah. Pria malang itu kemudian diikat erat dan dipaksa menyaksikan pemandangan paling menyakitkan dalam hidupnya: sang istri menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh kedua pelaku.
Jeritan senyap korban akhirnya sampai ke telinga hukum. Menindaklanjuti laporan korban yang penuh trauma, Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melacak keberadaan para pelaku.
Kurang dari 24 jam, korps baju cokelat berhasil mengendus persembunyian mereka. Sabtu (18/7/2026), kedua terduga pelaku perampokan di Sangatta Kutai Timur ini resmi diringkus tanpa perlawanan berarti.
"Setelah menerima laporan, personel Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku," ujar Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kejahatan mereka. Polisi menyita beberapa unit telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai, hingga sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.
Dua bilah parang yang masih menyisakan kengerian malam itu juga turut diangkut ke markas polisi sebagai alat bukti utama.
Kekejaman berlapis yang dialami korban memicu gelombang simpati publik sekaligus kemarahan. Kasus curas Sangatta ini langsung menarik perhatian penuh dari jajaran petinggi kepolisian setempat.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah, menegaskan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan mengambang. Skala kejahatan pelaku sudah melewati batas kemanusiaan.
"Kasus ini menjadi atensi kami. Penyidik akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Aryansyah dengan nada berwibawa.
Pihak kepolisian juga memberikan jaminan bahwa korban tidak akan berjalan sendirian dalam memulihkan kondisi mereka. Trauma psikologis akibat kekerasan seksual Kutai Timur ini menjadi fokus yang tak kalah penting.
"Kami juga memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan selama proses hukum berjalan," tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku kriminalitas Sangatta Selatan tersebut sudah mendekam di balik jeruji besi. Penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti untuk menyeret kedua penjahat ini ke meja hijau dengan ancaman hukuman maksimal. (*)















