SEBUAH motor masih dalam kondisi menyala di tepi Jalan Loging, Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim). Di dekatnya, seorang anak laki-laki tergeletak tak bernyawa dengan luka robek di leher.
Misteri kematian remaja yang menggemparkan warga Kutim, Jumat (17/7/2026) itu akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria berinisial S, pelaku di balik tragedi memilukan ini.
Kapolsek Rantau Pulung IPTU Samuel Tarihoran menceritakan, kasus ini awalnya terendus berkat laporan warga yang curiga melihat motor menyala tanpa pengendara.
"Mendapat laporan itu, anggota langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan luka robek pada bagian leher korban," ujar IPTU Samuel.
Melihat kejanggalan pada jasad korban, Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah langsung mengeluarkan perintah tegas. Ia menerjunkan Tim Macan Polres Kutim untuk mem-back up penuh penyelidikan.
Polisi menyisir seluruh petunjuk di lapangan. Mulai dari memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP ulang, hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar rute Jalan Loging.
Petunjuk mulai mengerucut, Sabtu (18/7) pagi. Hasil penyelidikan mengarah kuat pada sosok S, seorang petani yang diketahui melintas di jalur tersebut sambil membawa dodos—alat panen kelapa sawit—menggunakan sepeda motor.
Datang Bersama Menantu ke Kantor Polisi
Ketika Tim Macan bersiap melakukan penangkapan, sebuah momen tak terduga terjadi. S justru muncul di depan markas Polsek Rantau Pulung.
Pria itu datang tidak sendiri. Didampingi menantunya, S melangkah gemetar masuk ke kantor polisi untuk menyerahkan diri. Rasa bersalah rupanya lebih besar daripada ketakutannya untuk melarikan diri.
Kepada penyidik, S membeberkan kronologi petaka hari itu. Dia baru saja pulang dari kebun dengan membawa dodos sawit yang tajam tanpa penutup keselamatan.
Saat melintas di Jalan Loging, motornya berpapasan dengan korban. Ruang jalan yang sempit membuat ujung dodos tajam yang diangkut S menyenggol leher remaja tersebut hingga terluka parah dan meninggal dunia di tempat.
Kini, S harus mendekam di Rutan Polsek Rantau Pulung untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor, dodos, serta alat angkut sawit sebagai barang bukti.
Atas keteledoran yang merenggut nyawa anak orang lain, S dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara kini menantinya.
Merespons cepatnya pengungkapan ini, IPTU Samuel menyampaikan apresiasi mendalam kepada warga sekitar yang bergerak cepat memberikan informasi awal.
Di sisi lain, Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah kembali mengetuk kesadaran para pekerja kebun di wilayahnya. Ia mengimbau keras masyarakat agar selalu membungkus atau memberi pengaman pada peralatan kerja yang dibawa ke jalan raya demi mencegah petaka serupa terulang kembali. (*)















