KASUS peredaran narkoba Sangatta Kutai Timur kembali diungkap jajaran kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial HJA alias A yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sedikitnya 40 paket plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 18,89 gram. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, usai polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara.
Mendapat informasi mendesak tersebut, tim opsnal langsung mengarahkan personel untuk melakukan pengintaian di lokasi sasaran. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mencegat pria yang ciri-cirinya identik dengan laporan warga.
Saat dilakukan penggeledahan awal di tempat, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan tersangka di balik lipatan pakaian dan dalam bungkus rokok.
Tak berhenti pada penggeledahan badan, petugas melakukan pengembangan lapangan untuk membongkar seluruh barang bukti yang disembunyikan tersangka.
"Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara," ujar Iptu Erwin Susanto di Sangatta, Minggu (30/8/2026).
Saat menyisir ujung jalan cor Gang Rukun, petugas menemukan satu paket sabu yang sengaja ditindih batu untuk mengelabui warga maupun aparat. Penelusuran berlanjut ke kediaman tersangka di Gang Rahmat I, tempat polisi menemukan tas belanja berwarna hijau yang tergantung di dinding dapur berisi sisa puluhan paket sabu lainnya.
Selain menyita 40 paket sabu seberat 18,89 gram, Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan puluhan sedotan plastik, timbangan digital, sendok takar, alat hisap (bong), telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 28 Agustus 2026, tersangka HJA alias A terancam dijerat pasal tindak pidana narkotika terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Kutai Timur. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengusut jaringan serta asal-usul barang haram tersebut. (*)















