APARAT kepolisian berhasil mengungkap kasus curanmor alias pencurian motor di Sangatta Utara yang sempat viral di media sosial dan mengamankan seorang tersangka berinisial S warga Rantau Pulung, Kutai Timur.
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut menimpa seorang kurir yang sedang beristirahat di teras Masjid Assalam, Jalan Sulawesi, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (25/8/2026) pagi.
Aksi pencurian berlangsung sangat cepat sekitar pukul 08.40 Wita saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih berpelat nomor KT 6406 RN di dekat gerbang luar pagar masjid.
Ketika beristirahat menunggu masuknya pesanan pelanggan, korban tak sengaja membiarkan kunci kontak kendaraan masih terpasang di motor. Kecerobohan tak disengaja ini langsung dimanfaatkan oleh pelaku yang melintas di sekitar lokasi kejadian.
Hanya berselang 10 menit kemudian, korban mendapatkan orderan dan berjalan menuju lokasi parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun, sepeda motor kesayangannya sudah hilang dari tempat semula.
Korban sempat panik dan berusaha menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada warga sekitar kawasan Jalan Sulawesi. Karena tidak ada satu pun saksi yang melihat keberadaan unit tersebut, korban langsung melaporkan musibah pencurian itu ke Polsek Sangatta Utara.
Menindaklanjuti laporan korban yang juga menyedot perhatian publik di media sosial, kepolisian membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku. Penyelidikan melibatkan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur, personel Reskrim Polsek Sangatta Utara, serta personel Polsek Rantau Pulung.
Hasilnya, kerja keras tim gabungan membuahkan hasil manis pada Kamis (27/8/2026) dengan melacak keberadaan pelaku hingga berhasil membekuk tersangka berinisial S tanpa perlawanan.
"Kasus curanmor tersebut telah viral di beberapa media sosial. Alhamdulillah, telah berhasil diungkap oleh Tim Macan Satreskrim, anggota Reskrim Polsek Sangatta Utara dan personel Polsek Rantau Pulung," kata Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko.
Selain membekuk tersangka S, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat melancarkan aksinya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Vario 125 warna putih beserta STNK dan kunci kontak.
Petugas juga menyita sebuah rekaman CCTV yang tersimpan di dalam flashdisk, satu buah topi merek Converse warna hitam, serta satu lembar baju merek Raw Jeans warna abu-abu yang digunakan tersangka saat beraksi.
Saat ini tersangka S bersama seluruh barang bukti telah diamankan di markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara bakal berjalan profesional hingga tuntas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian.
"Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan akan dilakukan sampai tuntas," tegas AKP Bambang Eko.
Guna mencegah kejadian serupa berulang, AKP Bambang Eko mengimbau seluruh masyarakat Kutai Timur agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
Masyarakat diminta tidak meninggalkan kunci kontak dalam posisi menempel serta meyakinkan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terpantau pengawasan. (*)















