PENGANIAYAAN kakek di Samarinda terjadi setelah persoalan papan karangan bunga yang menutupi tulisan “dikontrakkan” di depan sebuah ruko di Jalan Sultan Alimuddin. Korban berinisial LH (74) justru dianiaya cucu kandungnya sendiri, MF, hingga mengalami trauma tumpul dan harus mendapat perawatan medis.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, tepat di depan Toko Buah DS.
Menurut Amiruddin, persoalan bermula saat toko buah tersebut dibuka. Sebuah papan karangan bunga yang dipasang di depan ruko membuat tulisan “dikontrakkan” milik LH tidak terlihat.
“Korban mempunyai ruko yang disewakan kepada Ibu Dewi untuk toko buah. Ketika toko dibuka, terdapat papan karangan bunga di depan ruko sehingga tulisan ‘dikontrakkan’ tidak terlihat,” ujar Amiruddin, Sabtu (22/8/2026).
Keberadaan papan karangan bunga itu kemudian dipersoalkan MF kepada Dewi selaku penyewa ruko.
Dewi lalu menghubungi LH untuk menyampaikan keberatan tersebut. Dalam komunikasi itu, MF meminta kakeknya datang ke lokasi untuk membicarakan persoalan papan karangan bunga.
LH kemudian mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor.
Pada waktu yang hampir bersamaan, MF datang bersama ibu dan adiknya. Pertemuan yang semula berkaitan dengan persoalan ruko tersebut justru berubah menjadi aksi kekerasan.
MF diduga langsung menyerang kakeknya. Aksi penganiayaan itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Polisi telah mengamankan rekaman tersebut sebagai salah satu barang bukti dalam penyidikan.
Dalam rekaman, LH terlihat terjatuh setelah mendapat tendangan. Saat berusaha berdiri, korban kembali mendapat tendangan beberapa kali sebelum dipukul.
“Korban sempat terjatuh setelah ditendang. Ketika berusaha bangun, korban kembali ditendang sampai tiga kali dan kemudian dipukul satu kali. Ibu dan adiknya hanya berusaha melerai,” kata Amiruddin.
Peristiwa tersebut membuat LH mengalami cedera. Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami trauma tumpul akibat tindakan kekerasan.
Cedera itu membuat korban merasakan nyeri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rekaman CCTV dalam media flashdisk, foto hasil cetak rekaman CCTV, serta dokumen hasil visum.
Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung penyidikan kasus penganiayaan yang terjadi di depan Toko Buah DS tersebut.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Amiruddin memastikan aksi penganiayaan tersebut tidak dilakukan MF dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman beralkohol maupun narkotika.
Polisi juga tidak menemukan adanya konflik sebelumnya antara LH dan MF. Hubungan keduanya disebut berjalan normal sebelum persoalan papan karangan bunga muncul.
“Hubungan kakek dan cucunya sebelumnya baik. Persoalan mulai memanas setelah Ibu Dewi menelepon dan menyampaikan keberatan mengenai papan karangan bunga yang berada di depan ruko,” ucap Amiruddin. (*)














