SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang meringkus 22 tersangka pencurian di Bontang dari pengungkapan 19 kasus kejahatan jalanan sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online dan dorongan memenuhi gaya hidup menjadi motif utama para pelaku melancarkan aksi nekat tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo mengungkapkan keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian bersama dukungan masyarakat dalam memburu pelaku tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor).
"Dari periode Juni sampai Agustus 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 22 tersangka," ujar AKBP Anak Agung Gede Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Selasa (18/8/2026).
Rincian 19 perkara yang diungkap meliputi 12 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian biasa, serta empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Proses hukum saat ini terus berjalan. Sebanyak tujuh perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II), sedangkan 12 perkara lainnya masih dalam tahap penyelesaian berkas oleh penyidik Satreskrim Polres Bontang.
Para tersangka yang ditangkap berusia produktif antara 18 hingga 50 tahun. Mobilisasi pelaku tidak hanya berasal dari Kota Bontang, tetapi juga mencakup Kecamatan Marang Kayu, Muara Badak, Samarinda, hingga Jawa Timur.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, enam tempat kejadian perkara (TKP) berada di Bontang Selatan, lima di Bontang Barat, empat di Bontang Utara, serta masing-masing dua TKP di Marang Kayu dan Muara Badak.
AKBP Anak Agung menegaskan bahwa faktor ekonomi mendasari maraknya kejahatan ini, namun situasi memburuk akibat perilaku destruktif seperti judi online.
"Motif yang paling dominan adalah ekonomi yang didasari kejahatan sebelumnya seperti judi online. Jadi bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga untuk memenuhi gaya hidup," tegas Kapolres.
Modus operandi yang digunakan terbilang beragam. Pelaku memanfaatkan kelengahan menyasar toko kosong untuk menggasak uang dan barang berharga, hingga memotong kabel listrik penerangan jalan umum pada malam hari demi menjual tembaganya.
Sejumlah barang bukti disita petugas dari tangan pelaku, di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek, uang tunai Rp600 ribu, serta perlengkapan pendukung aksi kejahatan.
Penyidik menjerat para tersangka menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Pelaku pencurian biasa dijerat Pasal 476 juncto Pasal 481 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta. Untuk pencurian dengan pemberatan, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka pencurian dengan kekerasan terancam Pasal 479 dengan sanksi penjara mulai dari sembilan tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sesuai tingkat keparahan perbuatan.
Guna menjaga kondusivitas wilayah, Polres Bontang menyiagakan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim yang siap memburu pelaku kejahatan selama 24 jam. Masyarakat diimbau aktif melapor melalui Call Center 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas. (*)















