KASUS pencurian truk di Samarinda diungkap Tim Reserse Polsek Palaran dan Polresta Samarinda hanya dalam kurun waktu tiga hari sejak korban membuat laporan resmi.
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan kembali satu unit kendaraan operasional toko bangunan tersebut kepada pemilik sahnya, Irfan (57), pada konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian (3C) di Samarinda, Kamis (13/8/2026).
Penyerahan kendaraan dilakukan langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro sebagai bentuk pelayanan nyata kepolisian dalam mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Irfan, warga Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, tak mampu menyembunyikan rasa harunya saat menerima kembali armada angkut material bangunan miliknya.
Kendaraan operasional tersebut raib digondol pencuri pada 27 Juli 2026 saat terparkir di area tempat usahanya.
"Saya tidak bisa berkata-kata lagi saking gembiranya. Terima kasih kepada Bapak Kapolda Kaltim dan jajaran kepolisian atas kerja kerasnya membuktikan kerja nyata demi kenyamanan masyarakat," kata Irfan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung relatif singkat berkat respons cepat personel kepolisian di lapangan.
Seusai menerima laporan resmi korban pada pagi hari pasca-kejadian, tim reserse langsung bergerak mengumpulkan petunjuk serta mengidentifikasi keberadaan barang bukti.
Petugas berhasil melacak keberadaan unit kendaraan yang telah dipindahkan oleh pelaku ke wilayah lain.
Kanit Reskrim Polsek Palaran Bambang Subagyo mengungkapkan bahwa pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan merusak fisik kendaraan.
"Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak dan dalam tiga hari berhasil menemukan bagian kendaraan di wilayah Sanga-Sanga dalam kondisi sudah dipotong-potong," jelas Bambang.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas menciduk seorang pelaku tunggal yang merupakan warga Palaran.
Petunjuk utama diperoleh dari penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta pemeriksaan saksi-saksi kunci.
"Pelaku beraksi seorang diri dan awalnya tidak mengaku, namun rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kuat kepada yang bersangkutan hingga akhirnya kami lakukan penahanan," tegas Bambang. (*)















