PERSONEL Polsek Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menyita ratusan botol minuman keras tanpa izin dalam razia dua hari di wilayah Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.
Operasi gabungan ini digelar untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hasil penindakan tersebut disampaikan secara resmi di Mapolsek Tabang Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 10.00 WITA. Razia dipimpin langsung Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu bersama Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander dan Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto.
Petugas menyisir 10 lokasi sasaran yang berfokus pada toko dan warung di Desa Muara Ritan serta kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen. Dari pemeriksaan, tim gabungan menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang dijual bebas tanpa kelengkapan izin legalitas.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 669 botol miras berbagai merek, 63 kaleng minuman keras, serta 87 botol alkohol 70 persen kemasan 100 mililiter. Petugas juga mengamankan minuman keras tradisional, yakni 25 liter jenis Jakan dan 64 botol Cap Tikus kemasan 600 mililiter.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut. Para pemilik toko maupun pengedar yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Seluruh barang yang ditemukan telah kami amankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Pihak yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum," ujar IPTU Yohan Lihu.
IPTU Yohan Lihu menambahkan, pengawasan dan razia miras ilegal di wilayah hukum Polsek Tabang akan terus berlangsung secara berkala. Selain penindakan hukum, aparat kepolisian mengedepankan edukasi dan imbauan agar masyarakat tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara terlarang.
Polsek Tabang bersama jajaran Forkopimcam mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. (*)















