PENGAKUAN Masyarakat Hukum Adat Wehea di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), masih terganjal ketetapan batas wilayah ulayat. Pemerintah daerah setempat kini memprioritaskan penyelesaian pemetaan partisipatif demi menjamin kepastian hukum.
Sekretaris Daerah Kutim sekaligus Ketua Panitia MHA Kutim, Rizali Hadi, menegaskan empat indikator utama pengakuan masyarakat adat sebenarnya telah terpenuhi. Namun, kejelasan batas wilayah adat tetap menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
"Empat unsur lain relatif kuat. Sejarah Wehea jelas, lembaga adatnya hidup, hukum adatnya masih ditaati, benda-benda adatnya terpelihara. Yang belum selesai justru satu hal yang paling prinsip dan fundamental yakni batas wilayah adat itu," kata Rizali di Sangatta, Kutai Timur.
Rizali menjelaskan, penetapan garis batas tanah ulayat tidak dapat disamakan dengan penetapan batas administratif biasa. Prosesnya wajib mempertimbangkan status hak atas tanah, kondisi riil di lapangan, serta kesepakatan antarwarga melalui musyawarah adat.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Panitia MHA Kutim menggandeng Kantor Pertanahan Kutai Timur untuk menggelar riset mendalam. Tim gabungan mengumpulkan data fisik dan yuridis, lalu memvalidasinya menggunakan metode tumpang susun (overlay) peta digital.
Langkah presisi ini diambil untuk mencegah risiko sengketa lahan pada masa depan. Pengakuan hukum tanpa dasar peta yang bersih dinilai berpotensi memicu konflik agraria yang merugikan warga lokal.
"Pengakuan yang berdiri di atas peta yang belum bersih hanya akan berumur pendek, digugat, dipersoalkan, lalu masyarakat adat sendiri yang dirugikan," ujar Rizali menegaskan.
Prosedur Menuju Penetapan Bupati
Setelah tahapan verifikasi lapangan dan musyawarah adat tuntas, Panitia MHA Kutim bakal menggelar sidang pleno resmi. Hasil rekomendasi pleno selanjutnya diserahkan kepada Bupati Kutai Timur sebagai pijakan penerbitan surat keputusan pengakuan dan perlindungan legal.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen memastikan seluruh proses administrasi berjalan akurat dan transparan.
Upaya ini dilakukan agar payung hukum yang diterbitkan mampu memberikan perlindungan hakiki bagi kelestarian tradisi dan ruang hidup suku Wehea.
"Pengakuan yang kuat, tidak menimbulkan sengketa baru, dan sungguh-sungguh melindungi," tutur Rizali. (*)















