DUGAAN ketidaksesuaian antara luas Hak Guna Usaha (HGU) dengan realisasi garapan lahan perkebunan kelapa sawit PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) di Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim), terus memanas. Elemen masyarakat sipil mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum segera mengaudit tata kelola lahan perusahaan tersebut.
Desakan ini mencuat seusai DPRD Kutai Timur menemukan kejanggalan perbedaan data dalam rapat dengar pendapat (RDP). Berdasarkan temuan, terdapat indikasi ekspansi lahan garapan yang jauh melampaui izin HGU terbitan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Koordinator Jaringan Kerja (Jaker) Masyarakat Sipil Kutim, Jufriadi, mengungkapkan data Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat menunjukkan HGU PT NIKP hanya mencakup 2.723 hektare. Kendati demikian, areal yang ditengarai sudah digarap perusahaan justru menembus lebih dari 4.200 hektare.
Bahkan, data yang dipaparkan dalam RDP DPRD Kutim menunjukkan angka yang lebih mengejutkan. Luas kebun inti yang dikelola PT NIKP diperkirakan mencapai sekitar 6 ribu hektare, sedangkan HGU resmi dari BPN tercatat hanya sekira 2.700 hektare.
"Kami mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum berpihak kepada masyarakat Rantau Pulung untuk menyelesaikan persoalan yang sudah belasan tahun tidak diselesaikan," ujar Jufriadi di Sangatta, Selasa (4/8/2026).
Jufriadi menegaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus turun tangan melakukan verifikasi faktual. Jika ditemukan unsur pelanggaran administrasi hingga tindak pidana, tindakan tegas wajib diambil tanpa pandang bulu.
"Harus ada audit hukum atas tata kelola lahan PT NIKP. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih," kata Jufriadi.
Selain ketimpangan data HGU, konflik agraria ini diperparah oleh klaim masyarakat atas lahan yang dikelola secara turun-temurun. Warga merasa ruang hidup mereka tergerus akibat minimnya transparansi sejak awal perizinan diterbitkan.
"Konflik agraria selama ini tidak lepas dari minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan," tambah Jufriadi.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, mengonfirmasi bahwa legislator masih dalam tahap pengumpulan bukti dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, baik BPN, masyarakat, maupun manajemen PT NIKP.
"Belum ada kesimpulan karena ini baru rapat pertama. Hari ini kami mengumpulkan data dan informasi yang disampaikan masyarakat, perusahaan maupun instansi terkait," jelas Edi.
Edi menekankan bahwa fokus utama Komisi A adalah memvalidasi angka kebun inti dan batas izin resmi demi mendapatkan kejelasan hukum.
Isu selisih luas lahan ini juga memantik perhatian terkait penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman, mendesak rekonsiliasi data perizinan BPN dengan objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).
"Kalau ada perusahaan yang memiliki HGU dengan luas tertentu, maka harus dipastikan pula kewajiban pajaknya sesuai. Rekonsiliasi data ini penting agar tidak ada potensi pendapatan daerah yang hilang," tutur Faizal.
Faizal juga menyoroti perlunya evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia menegaskan lahan perkebunan produktif tidak boleh lagi dikategorikan sebagai tanah kosong dalam perhitungan perpajakan daerah. (*)















