DINAS Perhubungan Balikpapan memperketat pengawasan jam operasional angkutan barang Balikpapan di Pos Simpang KM 13 Jalan Soekarno-Hatta. Langkah ini diambil untuk menyaring kendaraan berat sebelum masuk ke pusat kota demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalops) Dishub Kota Balikpapan, M. Islamiawan, menegaskan bahwa personelnya disiagakan setiap hari melalui dua sif hingga pukul 22.00 WITA. Truk bermuatan yang nekat melanggar aturan dipastikan langsung diputar balik di lokasi.
"Pengawasan angkutan barang, khususnya jam operasional, dilaksanakan di Pos KM 13 Simpang Kilometer 13 Jalan Soekarno-Hatta. Kami membagi pengawasan dalam dua sif, yaitu pukul 06.00—14.00 WITA dan 14.00—22.00 WITA," ujar Islamiawan, Senin (3/8/2026).
Pengawasan ketat ini mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan. Regulasi tersebut diterbitkan pascakecelakaan maut di Simpang Rapak pada 21 Maret 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan peti kemas berukuran 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan truk kepala (head truck) serta kereta tempelan yang dilengkapi pengunci (twist lock).
Selain itu, kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton dalam kondisi bermuatan dilarang keras melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 WITA.
"Apabila ada yang melanggar, tindakan tegas kami adalah memutarbalikkan kendaraan agar tidak masuk ke kawasan kota," kata Islamiawan.
Aturan pembatasan jam operasional angkutan barang Balikpapan ini berlaku di beberapa ruas jalan protokol utama, antara lain:
Jalan Soekarno-Hatta (Km 0 hingga Km 13)
Jalan M.T. Haryono
Jalan Syarifuddin Yoes
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Marsma Iswahyudi
Jalan Ahmad Yani
Kendaraan dengan JBB di atas 10 ton juga dilarang melintasi jalan pemukiman atau lingkungan karena tidak sesuai dengan kelas jalan yang ada.
Bagaimana dengan kendaraan kosong tanpa muatan? Islamiawan menjelaskan, truk dengan JBB di atas 10 ton dalam kondisi kosong masih diperbolehkan melintas, namun dengan pembatasan waktu di titik tertentu.
Truk kosong dilarang melintas di ruas Jalan Soekarno-Hatta Km 0 hingga Km 3,5 pada jam padat, yakni pukul 05.00—09.00 WITA dan pukul 15.00—22.00 WITA. Di luar jam tersebut dan di luar ruas jalan tersebut, truk kosong masih diizinkan beroperasi.
Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengecualian khusus sebagaimana diatur dalam poin 6 Surat Edaran Wali Kota. Kendaraan yang tetap boleh melintas antara lain:
Kendaraan operasional TNI/Polri dan Pemkot Balikpapan
Kendaraan pengangkut energi (BBM/LPG)
Kendaraan darurat (emergency)
Concrete mixer truck (truk molen) dan concrete pump
Kendaraan yang mengantongi rekomendasi serta pengawalan resmi dari kepolisian.
Dishub Balikpapan mengakui penindakan di luar Pos KM 13 belum dapat berjalan optimal akibat terbatasnya jumlah personel dan pos pemantauan di lapangan.
Sebagai langkah antisipasi, rambu-rambu petunjuk dan larangan jam operasional telah dipasang secara lengkap di setiap simpang pintu masuk jalan terlarang.
"Tingkat kepatuhan sopir maupun perusahaan angkutan barang yang melintas di KM 13 sejauh ini cukup baik dan patuh. Karena titik pemantauan utama kami berada di sana, sejauh ini pengawasan berjalan efektif," pungkas Islamiawan. (*)















