TIGA unit sepeda motor yang menjadi barang bukti perkara narkotika segera berpindah tangan. Bukan dikembalikan kepada pemiliknya, melainkan dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Seluruh hasil penjualannya akan masuk ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Bontang, Ariyanto Nico Pamungkas, mengatakan ketiga kendaraan tersebut telah diputus pengadilan untuk dirampas bagi negara.
"Barang bukti itu akan segera kami lelang dan hasilnya disetor ke kas negara," kata Ariyanto saat ditemui, Senin (27/7/2026).
Pelaksanaan lelang menjadi bagian dari agenda nasional Kejaksaan RI yang berlangsung serentak pada 10–14 Agustus 2026. Seluruh proses dikoordinasikan Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Untuk wilayah Bontang, lelang dijadwalkan berlangsung 12 Agustus 2026 nanti.
Ariyanto menjelaskan, kendaraan yang akan dilelang terdiri dari Honda Beat Street, Honda Vario, dan Yamaha Filano.
Harga limit telah ditetapkan mulai sekitar Rp6 juta hingga Rp14 juta, sehingga masyarakat memiliki kesempatan mengikuti lelang secara terbuka melalui situs resmi pemerintah.
Menurutnya, seluruh motor tersebut masih dalam kondisi baik, baik dari sisi mesin maupun tampilan fisik. Bahkan, salah satu unit masih tergolong baru sehingga memiliki nilai jual yang cukup tinggi.
"Barang bukti yang dilelang tentu masih memiliki nilai ekonomis. Kalau sudah tidak layak atau tidak bernilai, biasanya akan dimusnahkan," ujarnya.
Tak hanya tiga sepeda motor itu, Kejari Bontang juga tengah mempersiapkan lelang barang sitaan lain dengan nilai yang lebih besar.
Namun, Ariyanto belum dapat mengungkap jenis aset tersebut karena proses administrasi masih berjalan.
"Putusannya sudah inkracht, tetapi masih ada kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Saat ini tim masih melakukan penilaian dan menyiapkan seluruh berkas," katanya.
Ia menegaskan, lelang barang rampasan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dari berbagai perkara pidana.
"Motor ini berasal dari perkara pidana umum. Ke depan, seluruh aset yang dapat dipulihkan akan kami optimalkan agar memberi manfaat bagi negara," ujar dia. (*)















