KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan hampir satu kilogram sabu-sabu dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang haram itu menjadi bagian dari barang bukti 54 perkara yang dimusnahkan, Rabu (24/6/2026).
Jumlahnya tidak sedikit. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 905,67 gram. Angka itu sekaligus menggambarkan masih tingginya perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Kejari Bontang Benny Putra bilang, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penanganan perkara yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari 54 perkara yang diproses selama periode April hingga Juni 2026, sebanyak 36 perkara merupakan kasus narkotika. Sisanya berasal dari tindak pidana umum lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang kami lakukan. Selain itu, ini juga bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” kata Benny.
Selain sabu-sabu, Kejari Bontang turut memusnahkan berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di antaranya 116 butir obat-obatan, 10 alat hisap atau bong, tujuh timbangan digital, 64 bundel plastik klip, serta 53 pipet atau sedotan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Petugas juga memusnahkan 27 unit alat komunikasi dan sejumlah barang bukti lain yang telah diputuskan pengadilan untuk dimusnahkan.
Menurut Benny, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan benda terlarang yang tidak boleh kembali beredar di tengah masyarakat.
Karena itu, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi kepada publik dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Kejari Bontang berharap pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi kegiatan administratif semata, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa barang-barang terlarang hasil tindak pidana tidak akan memiliki ruang untuk kembali beredar.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap tingkat ketertiban hukum di Kota Bontang ke depan dapat semakin baik,” ujar Benny.
Kejari Bontang juga memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan. Hingga akhir 2026, institusi tersebut merencanakan dua kali lagi pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah selesai diproses secara hukum. [FR]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















