INFORMASI dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan peredaran narkotika di Kutai Timur. Seorang pria berinisial A.P. (37) ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Timur setelah kedapatan membawa 11 paket sabu dengan berat bruto 49,32 gram.
Penangkapan berlangsung, Kamis (16/7/2026) sekira pukul 15.30 WITA di Jalan Ancol, Kampung Tengah, RT 08, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Meski bukan target utama dalam Operasi Antik Mahakam 2026, laporan warga membuat polisi bergerak cepat.
Sebelum penangkapan dilakukan, polisi menerima informasi bahwa kawasan tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi. Tak lama berselang, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan sedang berada di pinggir jalan.
Saat dihentikan dan digeledah, polisi menemukan sebuah handbag berwarna hitam yang dibawa pria tersebut.
Di dalam tas itu, petugas menemukan 11 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 49,32 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa lembar tisu, satu plastik klip ukuran sedang, sebuah handbag hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi berwarna hijau muda.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti, meski kasus tersebut tidak termasuk sasaran operasi.
"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa meskipun bukan merupakan target operasi, setiap informasi dari masyarakat tetap kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Timur," tegas Aryansyah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kutai Timur.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutai Timur," ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Polisi kini menelusuri asal sabu, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Sangatta.
Atas perbuatannya, A.P. dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
















