PENGAMEN yang beraktivitas di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di Balikpapan tidak langsung dikenai sanksi saat terjaring razia. Pemerintah Kota Balikpapan memilih pendekatan yang lebih humanis dengan mengedepankan pembinaan melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya patroli Satpol PP di berbagai simpang lampu merah. Selain menjaga ketertiban umum, pemerintah ingin mengurangi risiko kecelakaan yang bisa mengancam pengamen maupun pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan petugas tidak serta-merta melakukan penindakan ketika menemukan pengamen di lapangan. Setiap operasi diawali dengan pemantauan untuk memastikan aktivitas tersebut benar terjadi.
"Jadi petugas tidak langsung melakukan penindakan. Kami melakukan pemantauan terlebih dahulu," kata Boedi, Kamis (16/7/2026).
Setelah dipastikan ada aktivitas mengamen, petugas melakukan penertiban. Namun, pengamen yang diamankan tidak langsung dijatuhi sanksi.
Mereka lebih dulu diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan.
"Setelah diamankan, mereka kami serahkan kepada Dinas Sosial agar mendapatkan pembinaan," ujarnya.
Pembinaan agar Tak Kembali ke Jalan
Menurut Boedi, pembinaan bukan sekadar formalitas. Pemerintah berharap para pengamen memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih layak sehingga tidak lagi mencari nafkah di jalan.
"Harapannya mereka tidak lagi kembali mengamen di jalan dan dapat mencari mata pencaharian yang lebih baik," katanya.
Pendekatan tersebut dinilai lebih memberi peluang bagi pengamen untuk memperbaiki kondisi ekonomi dibanding hanya memberikan sanksi administratif.
Satpol PP menegaskan, penertiban bukan hanya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Aktivitas mengamen di tengah arus kendaraan juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi pengamen maupun pengendara yang melintas.
"Keberadaan pengamen di lampu merah bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan. Kami ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," tegas Boedi.
Karena itu, patroli akan terus diintensifkan di seluruh persimpangan lampu merah yang selama ini menjadi titik aktivitas pengamen maupun pelanggaran ketertiban umum lainnya.
"Semua simpang lampu merah menjadi perhatian kami. Tidak ada kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas mengamen. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum," ujarnya.
Boedi juga mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang melanggar Perda kepada petugas.
Di sisi lain, Dinas Sosial akan memberikan pendampingan kepada para pengamen yang terjaring razia. Harapannya, mereka memiliki motivasi baru dan peluang mendapatkan pekerjaan yang lebih layak sehingga tidak kembali beraktivitas di jalan. (*)
















