GERAK-gerik mencurigakan seorang pria berinisial AP (37) di pinggir jalan berujung ke jeruji besi. Polisi meringkusnya saat hendak melakukan pengedaran sabu di Sangatta Selatan, Kutai Timur.
Langkah AP terhenti saat anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur menyergapnya di Jalan Ancol, Kampung Tengah, RT 08, Desa Singa Geweh. Penangkapan, Kamis (16/7/2026) sore sekira pukul 15.30 WITA ini sempat mengejutkan warga sekitar.
Penangkapan bermula dari keresahan warga setempat yang mencium aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kampung Tengah diduga kuat kerap menjadi lokasi transaksi barang haram.
Informasi berharga dari masyarakat itu langsung direspons cepat oleh petugas yang tengah menggelar Operasi Antik Mahakam 2026. Anggota kepolisian berpakaian preman segera menyisir lokasi dan melakukan pengintaian.
Saat memantau situasi lapangan, pandangan petugas tertuju pada sosok AP yang berdiri di pinggir jalan. Polisi langsung mendekat dan melakukan penggeledahan badan karena gelagat tersangka yang tampak gelisah.
Benar saja, sebuah handbag hitam yang dibawa AP menjadi kunci pembuka kedoknya. Di dalam tas kecil tersebut, polisi menemukan 11 bungkus plastik klip berisi kristal putih, yang tidak lain adalah narkotika jenis sabu.
"Berat bruto total sabu yang kami amankan mencapai 49,32 gram," ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, Kamis (16/7/2026).
Selain menyita 11 paket sabu siap edar, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung dari tangan tersangka. Di antaranya selembar plastik klip ukuran sedang, beberapa lembar tisu yang digunakan untuk membungkus sabu, tas handbag hitam, serta satu unit ponsel pintar merek Redmi berwarna hijau muda.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan AP ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi. Petugas tidak akan memberi kelonggaran terhadap peredaran narkotika, meskipun tersangka tidak masuk dalam target operasi (TO) awal.
"Kami menindaklanjuti secara serius setiap informasi yang masuk dari warga. Tidak ada ruang bagi pelaku pengedaran sabu di wilayah hukum Polres Kutai Timur," kata AKBP Aryansyah.
Aryansyah mengapresiasi keberanian warga yang mau melapor dan peduli pada keamanan lingkungannya. Sinergi kuat ini dinilai menjadi senjata paling ampuh untuk memutus rantai bisnis haram di wilayah Kutim.
Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan AP semata. Pihak penyidik kini fokus melacak siapa pemasok utama di balik lingkaran hitam ini.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto menjelaskan, jajarannya masih melakukan pengembangan di lapangan. Polisi tengah mendalami asal-usul sabu seberat hampir 50 gram tersebut beserta jalur distribusinya.
"Penyidik mencari tahu kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar," jelas IPTU Erwin.
Akibat perbuatan nekatnya menjadi agen barang haram, AP kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kutai Timur. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. (*)
















