BONTANG, Pranala.co — Penanganan dugaan korupsi proyek renovasi Tugu Selamat Datang Bontang masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri alias Kejari Bontang kini menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejari Bontang, Beni Putra, menjelaskan perkara tersebut saat ini berada pada tahap penyidikan sejak 2 September 2025. Penyidik telah mengajukan permohonan audit kepada BPKP untuk memastikan apakah proyek tersebut benar-benar menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Perkara dugaan korupsi Tugu Selamat Datang ini masih dalam tahap penyidikan. Update terakhir, kami sudah mengajukan perhitungan kerugian negara ke BPKP dan saat ini masih berproses," ujar Beni Putra, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, hasil audit tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam perkara korupsi. Jika kerugian negara telah dihitung secara resmi, penyidik dapat menentukan langkah hukum berikutnya.
"Biasanya setelah audit BPKP keluar, baru kami menyikapi seperti apa langkah selanjutnya," katanya.
Meski masih menunggu hasil audit, Kejari memastikan proses hukum tidak berjalan tanpa dasar. Penyidik telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Dalam hukum pidana, sebuah perkara bisa ditingkatkan statusnya jika penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, seperti dokumen, keterangan saksi, maupun keterangan ahli.
"Artinya penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk melihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak," jelas Beni.
Ia mengakui tidak mengetahui secara rinci jumlah saksi yang telah diperiksa karena proses penyelidikan sudah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Bontang.
"Perkara ini sudah berproses sebelumnya. Namun dari data dan alat bukti yang ada, penyidik berani meningkatkan status penanganannya," tambahnya.
Dugaan Kejanggalan Proyek Rp1,3 Miliar
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam proyek renovasi landmark kota tersebut. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 itu menghabiskan anggaran sekira Rp1,3 miliar.
Dalam laporan tersebut, muncul dugaan adanya mark up harga material pada pengerjaan proyek. Akhirnya, pada 2 September 2025, Kejari secara resmi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Langkah itu diambil setelah Kejari menemukan prosedur yang diduga dilangkahi atau dimanipulasi oleh pelaksana. Salah satunya, pembuatan dokumen konsultan perencanaan dan dokumen konsultan pengawas yang tidak sesuai prosedural. Yang mengerjakan dokumen tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA).
Selain itu, terendus pula bahwa proses pekerjaan tidak dilaksanakan PT Samudra Prima Mandiri yang berkontrak dengan pemerintah. Proyek senilai Rp1,3 miliar itu justru dikerjakan pihak lain.
"Pas hari ini naik status penyidikan. Nilai kerugian kasar yang kami hitung di angka Rp500 juta. Sembari kami minta perhitungan kerugian dari BPKP," ucap Philipus Siahan, selaku Kepala Kejari Bontang saat itu.
Kajari juga menemukan kejanggalan dalam proses addendum kontrak. Berdasarkan laporan dokumen perencanaan awal, mustinya tiang ornamen dipasang dua sisi depan dan belakang tugu. Tetapi faktanya, dinas terkait melakukan addendum karena rencana awal tidak dapat dilaksanakan sebab ada pipa Pertamina.
"Ini kan mengganjal. Kenapa harusnya catatan itu masuk dalam perencanaan awal tapi malah di-addendum. Jadi ada fakta yang sudah diketahui tapi malah tetap dimasukkan," sambungnya.
Fakta lainnya, perusahaan pelaksana asal Kota Bontang itu mendapat kesempatan tambahan kerja 30 hari. Pelaksana beralasan material terlambat datang serta cuaca buruk. Tetapi dalam surat addendum itu, perusahaan tidak melampirkan data resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Ini juga mereka tidak lampirkan. Kami menduga ada proses yang dilangkahi," sambungnya.
Kejari pun sudah memeriksa setidaknya 28 saksi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, pekerja, maupun pihak terkait lainnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















