PENYELESAIAN konflik pertanahan tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah pusat. Kepala daerah dinilai menjadi sosok paling menentukan karena memahami langsung dinamika sosial yang terjadi di wilayahnya.
Pesan itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menghadiri rapat pengawasan Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).
Menurut Ossy, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki posisi strategis sebagai penggerak penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini kerap melibatkan banyak pihak.
"Kepala daerah merupakan orkestrator penyelesaian persoalan dan konflik pertanahan. Mereka yang paling memahami stabilitas serta dinamika sosial di daerahnya sehingga mampu mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama," ujar Ossy.
Ia menilai pendekatan kolaboratif jauh lebih efektif dibanding penyelesaian yang hanya dilakukan secara sektoral.
Ossy menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pertanahan dan tata ruang telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Regulasi tersebut menempatkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing.
Melalui forum itu, pemerintah daerah dapat mempertemukan berbagai instansi untuk mempercepat penyelesaian sengketa maupun konflik agraria yang selama ini menjadi hambatan pembangunan.
Tak hanya itu, forum GTRA juga menjadi ruang koordinasi agar penyusunan rencana tata ruang tidak hanya berasal dari kebijakan pemerintah pusat.
"Rencana tata ruang harus berjalan dari dua arah, bukan hanya top down, tetapi juga bottom up. Pembahasannya melibatkan pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan agar hasilnya benar-benar sesuai kebutuhan wilayah," jelasnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya memastikan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berjalan efektif.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dua peran kepada gubernur, yakni sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.
Karena itu, Komisi II DPR RI ingin memastikan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal benar-benar berjalan, terutama dalam mendukung program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang.
"Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional benar-benar berjalan. Jika masih ada kendala, sampaikan kepada kami agar menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan regulasi," kata Rifqinizamy.
Rapat tersebut dibuka Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan dihadiri para kepala daerah se-Kepulauan Riau.
Turut hadir Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau Nurus Sholichin, para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau, unsur Forkopimda, serta anggota Komisi II DPR RI.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama untuk membahas berbagai tantangan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang di daerah. [ADS]















