PEMERINTAH memastikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk Triwulan III 2026 mulai disalurkan pada 20 Juli 2026.
Meski begitu, tidak semua penerima lama dipastikan kembali memperoleh bantuan. Penyaluran kali ini menggunakan data terbaru sehingga ada nama yang bertahan, ada pula yang dicoret, sementara penerima baru juga mulai masuk dalam daftar.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Penyaluran mencakup alokasi bantuan untuk periode Juli, Agustus, hingga September 2026.
Proses pencairan dilakukan setelah Kementerian Sosial menyelesaikan pembaruan data penerima manfaat yang kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemutakhiran tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan DTSEN sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, program pemberdayaan, dan berbagai layanan kesejahteraan sosial.
Daftar Penerima Bisa Berubah
Pada penyaluran Triwulan III tahun ini, pemerintah menegaskan daftar penerima tidak lagi sama seperti periode sebelumnya.
Ada tiga kelompok yang muncul dalam hasil pemutakhiran data, yakni:
KPM lama yang tetap menerima bantuan.
KPM lama yang tidak lagi memenuhi syarat sehingga bantuan dihentikan.
Penerima baru yang lolos setelah proses verifikasi dan validasi data.
Perubahan tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi keluarga yang membaik, penerima meninggal dunia, pindah domisili, data ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, hingga keluarga yang sudah tidak lagi memiliki komponen penerima PKH.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak langsung berasumsi apabila bantuan belum masuk. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai proses administrasi yang berlangsung di masing-masing daerah.
Besaran bantuan yang diterima juga berbeda-beda, bergantung pada jenis program dan komponen bantuan yang tercatat dalam data Kemensos.
Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT Juli 2026
Masyarakat dapat memastikan status penerima melalui laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketik delapan karakter kode captcha.
Klik tombol Cari Data.
Sistem akan mencocokkan identitas dengan basis data Kemensos.
Jika terdaftar, akan muncul informasi nama penerima beserta jenis bantuan yang diterima.
Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses layanan melalui kanal resmi pemerintah.
Penerima bantuan juga diminta menolak apabila ada pihak yang meminta biaya, potongan, maupun pungutan dengan alasan mempercepat pencairan bansos.
Apabila menemukan dugaan penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah seperti lapor.go.id, jaga.id, maupun wbs.kemensos.go.id.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT menjadi salah satu program yang paling dinanti masyarakat setiap triwulan. Karena data penerima terus diperbarui, mengecek status secara berkala menjadi langkah penting agar tidak tertinggal informasi pencairan. (*)
















