KEHADIRAN ratusan tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan pabrik soda ash di kawasan Pupuk Kaltim menjadi perhatian publik. Di tengah besarnya investasi yang mengalir ke Kota Bontang, pengawasan terhadap pekerja asing dipastikan tetap berjalan ketat.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bontang mencatat terdapat 193 tenaga kerja asing yang bekerja di proyek tersebut. Seluruhnya dipastikan memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bontang, Khairil Anwar, mengatakan meningkatnya jumlah TKA tidak terlepas dari masuknya investasi baru di sektor industri.
Menurut dia, proyek pembangunan pabrik soda ash dikerjakan oleh kontraktor dari China yang turut membawa tenaga ahli dan pekerja asing untuk mendukung pelaksanaan proyek.
"Bontang ini kota yang sedang berkembang. Industrinya terus meningkat dan tentu saja memerlukan investor. Kebetulan proyek terbaru ini kontraktor dari perusahaan China," ujar Khairil, Senin (27/7/2026).
Khairil menegaskan, tugas Imigrasi bukan hanya menerbitkan dokumen keimigrasian, tetapi juga memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Bontang mematuhi aturan.
Pengawasan dilakukan secara rutin bersama aparat kepolisian dan unsur Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Pemeriksaan terakhir bahkan dilakukan langsung di kawasan pembangunan pabrik soda ash.
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
"Kepatuhan terhadap regulasi sangat baik. Tidak ditemukan orang asing yang masuk tanpa izin karena semuanya memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," jelasnya.
Mayoritas Pemegang KITAS
Data Imigrasi menunjukkan sebagian besar TKA di proyek soda ash merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan masa berlaku antara enam bulan hingga satu tahun.
Khairil menjelaskan jumlah warga negara asing di Bontang bersifat dinamis karena mobilitas keluar-masuk cukup tinggi.
Sementara wisatawan asing umumnya hanya berada di Bontang selama dua hingga tiga hari sebelum kembali ke negara asalnya.
Ke depan, Imigrasi akan memperkuat pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar legalitas dokumen perjalanan dan izin tinggal, tetapi juga memastikan kesesuaian jabatan TKA dengan izin kerja yang dimiliki. Untuk aspek ketenagakerjaan, pengawasan akan dilakukan bersama dinas yang membidangi pengawasan tenaga kerja.
Khairil menegaskan, hingga kini belum ditemukan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan warga negara asing di Bontang.
Pelanggaran yang muncul masih sebatas administrasi, seperti keterlambatan pelaporan.
"Kalau ada kegiatan ilegal tentu akan kami tindak sesuai aturan. Namun sejauh ini belum ada yang sampai ke tahap penyidikan. Kami juga mengedepankan pembinaan agar tidak menghambat investasi yang masuk," tegas dia. (*)















