DUGAAN transaksi sabu di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial NE (53) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika, Selasa (21/7/2026) malam.
Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Rumah Makan Coto Makassar Hj Kasim. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen mengatakan, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan masyarakat.
"Awalnya anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar pinggir jalan Rumah Makan Coto Makassar Hj Kasim terdapat transaksi narkotika golongan I jenis sabu," ujar Chusen, Minggu (26/7/2026).
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria yang menunjukkan perilaku mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah pria tersebut.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok LA berwarna hitam dan disimpan di saku celana depan sebelah kiri.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang berada di dalam saku celana depan sebelah kiri dan disimpan dalam bungkus kotak rokok LA warna hitam," kata Chusen.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat sekira 0,30 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler OPPO A16 berwarna biru gelap serta uang tunai sebesar Rp150 ribu. Kedua barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang sedang didalami penyidik.
Dalam pemeriksaan awal, NE mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Merak, Kota Samarinda.
"Keterangan awal yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Merak, Kota Samarinda," ujar Chusen.
Usai diamankan, NE bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat NE dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)















