ANGKA perceraian di Kutai Timur (Kutim) masih menunjukkan tren yang memprihatinkan. Dalam kurun Januari hingga Mei 2026, Pengadilan Agama (PA) Sangatta telah memutus 172 perkara perceraian. Mayoritas pasangan memilih berpisah setelah konflik rumah tangga yang berlangsung lama tak lagi menemukan jalan keluar.
Perselisihan yang terus berulang menjadi alasan paling dominan di balik gugatan maupun permohonan cerai. Fakta itu menunjukkan bahwa keretakan rumah tangga lebih sering dipicu hubungan yang tak lagi harmonis dibanding faktor lain seperti ekonomi atau kekerasan.
Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, mengatakan penyebab tersebut hampir selalu mendominasi perkara perceraian yang ditangani setiap tahun.
"Kalau melihat data perkara yang kami tangani, penyebab perceraian yang paling banyak masih didominasi perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026) sore.
Berdasarkan data PA Sangatta, sebagian besar dari 172 perkara perceraian yang diputus hingga Mei 2026 dipicu perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus.
Selain itu, terdapat 17 perkara akibat salah satu pihak meninggalkan pasangan. Penyebab lainnya meliputi hukuman penjara sebanyak enam perkara, perjudian dua perkara, serta masing-masing satu perkara yang dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, murtad, dan poligami.
Data bulanan menunjukkan perkara yang diputus terdiri dari 44 perkara pada Januari, 16 perkara Februari, 47 perkara Maret, 41 perkara April, dan 18 perkara hingga Mei 2026.
Menurut Abdulrahman, tren tersebut masih sejalan dengan kondisi tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, PA Sangatta menangani 649 perkara perceraian.
Dari jumlah itu, sebanyak 493 perkara dipicu perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan. Sebanyak 123 perkara terjadi karena salah satu pihak meninggalkan pasangan, 21 perkara akibat hukuman penjara, lima perkara karena KDRT, masing-masing dua perkara karena murtad, faktor ekonomi, dan kawin paksa, serta masing-masing satu perkara akibat perjudian dan mabuk.
Data tersebut memperlihatkan bahwa konflik yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian masih menjadi ancaman terbesar bagi keutuhan rumah tangga.
Sebelum perkara diperiksa di persidangan, setiap pasangan yang mengajukan perceraian terlebih dahulu diwajibkan mengikuti proses mediasi.
Langkah itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada kedua belah pihak mencari titik temu dan mempertahankan rumah tangga apabila masih memungkinkan.
Apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan dan alasan perceraian memenuhi ketentuan hukum, perkara akan dilanjutkan hingga putusan pengadilan.
"Kami selalu mengedepankan mediasi terlebih dahulu sebelum masuk meja persidangan," tutup Abdulrahman. (*)















