BAGI warga Balikpapan, botol-botol kaca atau plastik berisi cairan kuning dan biru di pinggir jalan kerap jadi penyelamat saat jarum bensin mendadak menyentuh garis merah. Di kota seluas lebih dari 500 kilometer persegi ini, keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memang masih sangat terbatas.
Tercatat hanya ada 17 SPBU yang beroperasi melayani seluruh sudut kota. Tak heran, celah ini diisi oleh ratusan pedagang bensin eceran yang menjamur hingga ke pelosok perumahan. Namun, kenyamanan serba cepat ini menyimpan bahaya laten yang sewaktu-waktu bisa memicu petaka.
Pemerintah Kota Balikpapan kini sedang meracik Surat Edaran (SE) baru. Kebijakan ini disiapkan untuk menata ulang tata cara penjualan BBM eceran, mulai dari pedagang botolan hingga pemilik dispenser pom mini.
Pemerintah menegaskan, langkah ini diambil bukan untuk mematikan rezeki rakyat kecil. Fokus utamanya murni soal keselamatan jiwa dan lingkungan.
"Keselamatan warga menjadi prioritas. Karena itu keberadaan usaha BBM eceran juga harus mendapat persetujuan lingkungan," ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Izmir Novian Hakim.
Penyimpanan bahan bakar menggunakan botol plastik atau wadah seadanya dinilai memiliki tingkat kerawanan sangat tinggi. Wadah non-standar ini tidak dirancang menahan paparan panas matahari dalam waktu lama.
Satu percikan api kecil dari kendaraan yang melintas atau korsleting listrik di sekitar lokasi bisa langsung menyulut kebakaran hebat. Ketika musibah terjadi, warga permukiman terdekatlah yang paling pertama menanggung dampaknya.
Sebab itulah, Pemkot Balikpapan bakal mengetatkan syarat izin sosial. Pedagang yang ingin menjual BBM eceran wajib mengantongi persetujuan dari tetangga di sekitar lokasi usaha.
Aturan anyar ini juga menyasar para pemilik pom mini. Pemkot mendorong pelaku usaha meningkatkan level bisnis mereka menjadi Pertashop agar rantai pasok dan standar keamanannya terpantau resmi.
Bagi yang tetap mengoperasikan pom mini, syarat teknis ketat sudah menanti. Mesin pengisi bensin wajib mengantongi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari pabrikan.
Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa sistem kelistrikan dan mekanisme operasional mesin aman dari risiko ledakan. Satpol PP bersama tim gabungan siap turun ke lapangan secara berkala untuk melakukan razia dan pengawasan.
Dia berharap, payung hukum anyar ini bisa menjaga napas ekonomi warga tanpa perlu menumbalkan keselamatan bersama. (*)















