DUGAAN kekerasan dalam lingkup keluarga terjadi di Balikpapan. Seorang orangtua dilaporkan mengalami luka berat setelah diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan patah tulang kaki kiri.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis (16/7/2026) sekira pukul 07.30 Wita. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan kepolisian.
Insiden itu terungkap setelah salah seorang anak korban mendengar teriakan dari arah depan kamar. Saat didatangi, korban sudah terduduk dalam kondisi lemas sambil memegangi kaki kirinya yang terluka dan berlumuran darah.
Di hadapan keluarga, korban mengaku baru saja dipukul oleh anak kandungnya sendiri. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Yusuf mengatakan personel langsung bergerak setelah menerima laporan.
"Anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan situasi dan terduga pelaku, meminta keterangan para saksi, serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum dan pemeriksaan medis," ujar Yusuf, Jumat (24/7/2026).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka serius pada kaki kiri yang diduga menyebabkan patah tulang. Korban kemudian menjalani penanganan medis lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu flashdisk berisi rekaman video, satu lembar sarung hitam bergaris putih, satu kaos oblong putih lengan pendek, serta dokumen hasil visum dan rekam medis korban.
Menurut Yusuf, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sekaligus melengkapi administrasi penyidikan.
"Kasus ini masih terus kami dalami. Penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Perkara tersebut diselidiki sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Aparat menegaskan proses hukum masih berjalan dan setiap pihak tetap memiliki hak atas perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)















