KEDOK seorang sopir ambulans berinisial RI (24) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya terbongkar. Pria yang sehari-hari bekerja di sebuah yayasan ini tega menjebak seorang remaja perempuan berusia 17 tahun hingga menjadi korban kejahatan seksual.
Modusnya tergolong rapi dan licik. Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan mengiming-imingi lowongan kerja fiktif bergaji fantastis, sebelum akhirnya melancarkan ancaman yang membuat korban tak berdaya.
Kasus persetubuhan anak di Samarinda ini terungkap setelah keluarga korban menaruh curiga melihat perubahan drastis pada fisik dan psikologis anak mereka. Setelah didesak, sang anak akhirnya menangis dan menceritakan seluruh petaka yang dialaminya.
Petaka ini bermula pada pertengahan 2024 lalu. Pelaku RI menghubungi korban dan menawarkan sebuah pekerjaan dengan bayaran menggiurkan, yakni Rp15 juta untuk masa kerja hanya tiga minggu.
Bagi seorang remaja, angka tersebut tentu sangat besar. Korban pun tertarik. Untuk memuluskan tipu dayanya, RI menggunakan nomor ponsel lain yang diklaim sebagai nomor sang manajer atau penyedia kerja.
"Ternyata itu hanya akal-akalan pelaku. Setelah kami dalami, nomor kedua itu juga dikendalikan oleh pelaku sendiri," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Marisa Ferbina.
Bukannya mendapat pekerjaan, komunikasi justru diarahkan pelaku ke hal-hal yang tidak senonoh. Melalui panggilan video (video call), pelaku memanipulasi korban hingga berhasil merekam aktivitas pribadi korban secara diam-diam.
Diancam Video Pribadi Disebar
Rekaman video itulah yang kemudian menjadi senjata pemungkas pelaku. Ketika korban mulai sadar bahwa lowongan kerja tersebut palsu dan berniat memutus kontak, RI langsung mengeluarkan ancaman.
Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi korban ke media sosial jika kemauannya tidak dituruti. Di bawah tekanan psikologis yang hebat dan rasa takut yang mendalam, korban akhirnya pasrah.
"Yang kami tangani adalah dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dengan adanya ancaman terhadap korban," tegas Ipda Marisa.
Di bawah bayang-bayang ancaman itulah, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Aksi bejat tersebut diduga terjadi berulang kali di kediaman pelaku yang terletak di kawasan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara.
Kondisi Kesehatan Korban Drop dan Penangkapan Pelaku
Dampak dari trauma dan kekerasan seksual ini sangat memukul korban. Polisi mengungkapkan bahwa korban sempat mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius hingga membutuhkan penanganan medis khusus. Saat ini, polisi masih mendalami sejauh mana dampak psikologis dan fisik yang dialami korban akibat perbuatan RI.
Pelaku sendiri sempat mencoba bersembunyi saat tahu aksinya dilaporkan ke Polresta Samarinda. Kejar-kejaran sempat terjadi secara digital, hingga akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di lapangan.
Pelarian sopir ambulans ini berakhir setelah tim Satreskrim Polresta Samarinda menyergapnya di kawasan Jalan M. Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (16/7/2026) dini hari.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)















