SEORANG kakek berusia 66 tahun diamankan polisi. Ia diduga membakar lahan di Jalan HM Ardans, Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebakaran itu sebenarnya sudah terjadi, Minggu (30/8/2026). Tapi polisi baru mengamankan pelaku Kamis (3/9/2026), setelah menelusuri keterangan dari tim pemadam.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko membenarkan hal itu. Katanya, ada saksi yang melihat langsung kejadian.
“Dari keterangan yang diterima, ada seorang laki-laki yang datang ke lokasi membawa botol berisi bensin dan kemudian diduga membakar daun-daun kering,” kata Bambang, Kamis (3/9/2026).
Waktu itu sekira pukul 13.00 Wita. Cuaca sedang panas. Angin juga kencang. Api yang tadinya kecil pun cepat membesar.
Karena lokasinya dekat permukiman, warga sekitar panik. Mereka ramai-ramai meminta bantuan pemadaman.
Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan bergerak cepat ke lokasi. Api berhasil dijinakkan. Tapi urusan tidak berhenti di situ — kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara untuk diusut.
Kini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan. Polisi juga menyita dua barang bukti: satu aksesori baju hitam, dan satu aksesori celana warna hitam-merah.
“Terlapor sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap perkara ini,” ujar Bambang.
Kasus ini resmi tercatat dengan nomor LP/B/24/IX/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 3 September 2026.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya tidak main-main untuk urusan bakar lahan sembarangan.
Polsek Sangatta Utara memastikan, penyidikan akan terus berjalan sampai fakta di lapangan benar-benar terang. (*)















