PANITIA Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mematangkan skema pembagian kewenangan dan alur pembayaran retribusi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota.
Langkah sinkronisasi ini dinilai krusial guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak serta retribusi pada tahun-tahun mendatang.
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan bahwa pembahasan regulasi ini menjadi acuan penting dalam membenahi tata kelola pendapatan daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memproyeksikan target penerimaan retribusi MBLB mencapai Rp9,7 miliar pada 2027.
"Dan tentunya ini menjadi referensi bagi kita semua bahwasanya di tahun 2026 ini masih berproses, dan targetnya yang disampaikan oleh Bapenda kurang lebih Rp9,7 miliar untuk tahun 2027 pada retribusi," ujar Akhmed Reza Fachlevi di Samarinda.
Dalam proses pembahasan, tim Pansus menemukan kendala administratif serius yang menghambat optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah kabupaten dan kota kesulitan memungut pajak karena minimnya integrasi data perizinan, yang memicu maraknya pelaku usaha beroperasi tanpa izin resmi.
Reza menjelaskan bahwa keengganan pengusaha mengurus legalitas bukan disebabkan ketidaktaatan aturan, melainkan kerumitan birokrasi perizinan di tingkat daerah.
"Banyak sekali permasalahan dari kabupaten kota yang menjadi catatan tim Pansus, salah satunya tidak terkoneksinya pendataan proses perizinan, yang menyulitkan pemerintah kabupaten kota memungut pajak karena banyak pelaku usaha tidak memiliki izin," jelas Reza.
Atas temuan tersebut, Pansus MBLB mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar alur birokrasi dipangkas demi memberikan kepastian hukum yang cepat bagi para pelaku usaha.
"Mereka pelaku usaha ini sebenarnya ingin berusaha untuk melegalkan usahanya. Oleh sebab itu kami meminta evaluasi proses perizinan di Kalimantan Timur agar ke depan para pelaku usaha ini bisa lebih cepat mendapatkan kepastian perizinan," terangnya.
Pansus MBLB menyoroti belum adanya klasifikasi yang tegas antara skala usaha pertambangan besar dengan usaha galian kecil untuk kebutuhan infrastruktur warga.
Saat ini, perizinan komoditas ringan seperti tanah urug di Samarinda atau batu gunung disamakan persyaratannya dengan komoditas berisiko tinggi seperti pasir silika dan kapur.
"Ini harus kita bedakan golongan-golongannya. Jangan sampai jenis usaha tertentu ini disamakan porsinya dengan jenis usaha bagi pelaku usaha yang memang untuk kebutuhan pembangunan masyarakat," tegas Reza.
Kerumitan ini diperparah oleh tumpang tindih regulasi di tingkat daerah. Berdasarkan Keputusan Menteri Energy dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 110, terdapat 18 persyaratan untuk mengurus izin. Namun, implementasi di tingkat Dinas ESDM daerah bertambah menjadi 22 hingga 23 persyaratan administratif.
"Ada persyaratan kurang lebih 18 sesuai dengan Kepmen 110, namun dari Dinas ESDM ada tambahan menjadi 22 atau 23 persyaratan. Ini menjadi kesulitan, meski tadi ESDM berjanji akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan tersebut," tambah Reza.
DPRD Kaltim berkomitmen memantau secara ketat proses penerbitan izin di kawasan dengan potensi MBLB terbesar, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur. Pengawasan dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari tahap eksplorasi, produksi, hingga penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ketiadaan integrasi data serta kerumitan syarat perizinan selama ini berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan penyederhanaan aturan, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaring lebih banyak wajib pajak baru dari sektor pertambangan batuan.
"Semuanya punya potensi, dan jelas pada hari ini kami ingin bagaimana ESDM bisa memberikan kepastian terhadap penyelesaian permohonan perizinan yang sudah diajukan oleh masyarakat," tegas Reza. (*)















