PENERAPAN pembagian waktu pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Balikpapan memicu antrean panjang kendaraan roda empat hingga mengular ke jalan utama pada Rabu (2/9/2026) malam. Kebijakan ini menuai protes keras dari para sopir angkutan kota (angkot) dan warga yang merasa dirugikan lantaran harus mengorbankan waktu istirahat malam demi mendapatkan pasokan bahan bakar.
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean kendaraan roda empat di SPBU MT Haryono, Balikpapan Selatan, mengular dari depan area pengisian hingga simpang lampu merah BDS Balikpapan. Kondisi serupa juga terjadi di SPBU Sepinggan usai dikeluarkannya regulasi terbaru dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Pembatasan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan. Dalam edaran tersebut, pengisian Pertalite untuk kendaraan roda empat di kedua SPBU dipatok khusus mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA. Sementara itu, kendaraan roda dua mendapat jatah pengisian dari pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.
Kebijakan pembatasan jam operasional ini dinilai tidak ramah bagi pekerja lapangan, khususnya para pengemudi angkutan umum yang menggantungkan mata pencaharian pada siang hari.
Jamal (45), salah seorang sopir angkot, mengungkapkan kekecewaannya saat terjebak antrean yang tak kunjung bergerak mendekati tengah malam. Menurutnya, alokasi waktu malam hari memaksa para pengemudi untuk begadang setelah seharian beroperasi di jalan.
"Kita maunya kembali seperti semula. Kalau malam kayak gini, bagaimana kita dapat uang. Kalau siang? Pasti ngantuk," ujar Jamal saat ditemui di tengah antrean kendaraan, Rabu malam.
Jamal memperkirakan baru bisa mencapai dispenser pengisian BBM sekitar pukul 00.00 WITA. Jam tidur yang terkasar dipastikan mengganggu performa kerjanya saat harus mengangkut penumpang di pagi hari.
"Paling sampai di depan jam 12 malam. Besok kita ngangkot, mau dapat apa kita? Paling tidur. Enggak bisa menghidupkan keluarga kalau kayak gini, mana bayar kontrakan rumah, anak sekolah," tambahnya.
Dampak dari kebijakan pengoperasian malam hari ini tidak hanya merugikan pengemudi angkutan publik, tetapi juga menyasar warga biasa dan pelaku usaha kecil.
Imah (32), seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari berjualan dan mengantar anak sekolah, menilai alokasi jam pengisian pukul 22.00 hingga 06.00 WITA sangat memberatkan kaum perempuan.
"Kayaknya terlalu kemalaman deh. Menurutku kalau kita yang perempuan, kemalaman banget ini jam 10 sampai pagi jam 06.00," tutur Imah.
Ia menambahkan bahwa niat awal pemerintah untuk menata ketertiban lalu lintas jalan raya justru menggeser beban masalah ke waktu istirahat warga.
"Harapannya antrean supaya tidak memenuhi jalan, kasihan pedagang-pedagang kecil. Cuma kalau kayak gini kayaknya malah kita yang dirugikan. Harus antre malam-malam," jelasnya.
Masyarakat kini mendesak Pemkot Balikpapan dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut. Kepastian regulasi menjadi tuntutan utama warga agar skema distribusi BBM subsidi tidak mengganggu roda ekonomi harian rakyat kecil.
"Kayaknya enggak memungkinkan kalau kita antre tiap hari kayak gini. Kita butuh kepastian, apakah selamanya atau pemerintah lagi memperbaiki keadaan. Semoga dievaluasi lagi," tutup Imah. (*)















