KASUS pengintipan di Kelurahan Lok Tuan Bontang yang melibatkan dua warga RT 49 dan RT 50 Kecamatan Bontang Utara, akhirnya sepakat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme problem solving kepolisian, Kamis (13/8/2026) malam.
Mediasi yang berlangsung di Markas Polsubsektor Lok Tuan tersebut dipimpin langsung Bhabinkamtibmas Kelurahan Lok Tuan, Aiptu Bambang Sumantri bersama personel piket Polsubsektor Lok Tuan Polsek Bontang Utara.
Kronologinya begini. Perbuatan tidak menyenangkan ini bermula Senin (10/8/2026) sekira pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban berinisial RA (27), warga Jalan Kapal Pesiar RT 50, tengah mandi di kediamannya.
Tanpa disadari korban, RH (17), remaja asal Jalan Slamet Riyadi Gang Kapal Pesiar RT 49, nekat mengintip sekaligus merekam aktivitas korban menggunakan kamera ponsel.
Aksi tak terpuji tersebut dipergoki korban. Sontak, RA langsung menyiramkan air menggunakan gayung ke arah celah pengintipan sambil berteriak histeris memberitahukan keberadaan pelaku.
Mendengar teriakan korban, kakak korban segera membuka pintu belakang rumah untuk menangkap pelaku. Namun, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, pihak korban bersama keluarga melakukan penelusuran mandiri. Berdasarkan keterangan dan informasi dari warga sekitar RT 49 dan RT 50, kecurigaan mengarah kuat kepada sosok RH.
Saat ditemui dan dimintai keterangan oleh keluarga korban, remaja 17 tahun tersebut tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Lok Tuan untuk memohon penanganan serta kepastian hukum.
Petugas Bhabinkamtibmas bertindak cepat dengan mengundang kedua belah pihak guna menjalani proses mediasi kekeluargaan pada Kamis malam pukul 20.00 WITA di Polsubsektor Lok Tuan.
"Dari hasil musyawarah tersebut, kedua pihak sepakat menandatangani surat pernyataan perdamaian," jelas Aiptu Bambang Sumantri.
Surat pernyataan perdamaian itu memuat empat poin utama:
Pelaku (RH) menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban (RA) serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pelaku wajib menghapus seluruh rekaman video dari ponselnya dan menjamin dokumen tersebut tidak diunggah ke platform media sosial mana pun.
Korban bersama pihak keluarga berjanji tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun aksi kekerasan fisik terhadap pelaku.
Apabila di kemudian hari pelaku kembali mengulangi perbuatan serupa dan tertangkap tangan, pelaku bersedia diproses hukum sesuai regulasi yang berlaku. (*)















