PENGEROYOKAN maut di Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) berujung maut setelah sembilan pemuda ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bersama Jatanras Polda Kaltim.
Aksi kekerasan bersama yang dipicu gesekan akibat knalpot brong dan pengadangan ini menewaskan satu korban bernama Ignasius dan melukai satu korban lainnya.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar mengungkapkan, para tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Tabang, Tenggarong, hingga Kota Samarinda. Penangkapan dilakukan secara maraton usai kepolisian menerima laporan resmi, Minggu (9/8/2026).
"Sembilan tersangka ini memiliki rentang usia 17 hingga 24 tahun. Rentang umurnya relatif masih sangat muda," ujar AKBP Khairul Basyar dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Senin (10/8/2026).
Identitas para tersangka masing-masing berinisial MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, serta F yang masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang menambahkan, mayoritas tersangka saling mengenal karena berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Kronologi Dipicu Knalpot Brong dan Pengadangan
Insiden berdarah ini bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, kelompok pelaku tengah berkumpul di Warung Makan Jawa milik Sugiati di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang.
Sekitar pukul 21.00 WITA, dua korban—Ignasius yang mengendarai Honda Win dan Lewi yang mengendarai Yamaha WR 155 knalpot brong—melintas berulang kali di depan warung.
Kedua korban diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol setelah sebelumnya mengonsumsi miras di pinggir jalan.
Awalnya, para pelaku tidak mempermasalahkan aksi geber motor tersebut. Namun, eskalasi konflik terjadi ketika salah satu tersangka, MF alias O, berpamitan pulang. Di tengah jalan, MF dihadang oleh kedua korban.
Merasa terancam, MF kembali ke warung untuk meminta bantuan rekannya, AP alias A. Mendengar kabar pengadangan tersebut, anggota kelompok lainnya ikut tersulut emosi dan mendatangi lokasi keberadaan korban hingga terjadi pengeroyokan secara bersama-sama.
Akibat penganiayaan berat tersebut, Ignasius mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Puskesmas setempat. Sementara itu, korban Lewi mengalami luka-luka di bagian wajah dan pelipis mata kanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Polisi menyita satu unit Yamaha WR 155 milik korban, Honda Win 100 milik korban, satu unit Honda CRF milik tersangka MF, serta botol bekas minuman keras di lokasi kejadian.
"Satu tersangka berinisial F tidak kami tampilkan dalam konferensi pers karena statusnya masih anak di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar," tegas Khairul.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka dan kematian. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)















