PEMERINTAH resmi memangkas durasi pengurusan balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari kerja. Kepastian ini didapat setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penandatanganan atur baru ini berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Langkah strategis tersebut diambil untuk mengikis tumpukan berkas layanan pertanahan yang selama ini dikeluhkan lambat akibat proses administrasi di tingkat daerah.
Proses verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah selama ini menjadi titik penyumbat (bottleneck) utama lambatnya balik nama tanah. Lewat aturan anyar ini, Pemda hanya diberi tenggat verifikasi paling lambat tiga hari kerja.
Aturan anyar ini menerapkan mekanisme fiktif positif. Artinya, apabila pemda tidak menerbitkan hasil verifikasi dalam jangka waktu tiga hari, berkas pengajuan otomatis dianggap disetujui oleh sistem.
"Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju," kata Menteri Nusron.
Prosedur baru ini membagi alur kerja layanan pertanahan secara cermat agar target 10 hari tercapai:
3 Hari Kerja: Verifikasi dan validasi BPHTB di Pemerintah Daerah.
2 Hari Kerja: Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
5 Hari Kerja: Pemrosesan akhir berkas di Kantor Pertanahan (ATR/BPN).
Layanan balik nama kilat ini diresmikan sebagai kado peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Implementasi tahap awal akan menyasar 17 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota pada 17 Agustus 2026.
Pemerintah berencana memperluas jangkauan ke 24 kabupaten/kota tambahan pada 24 Agustus 2026. Dengan demikian, sebanyak 41 daerah dipastikan menyelenggarakan layanan ini pada akhir Agustus.
Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan cakupan hingga 76 kabupaten/kota dalam kurun waktu tiga bulan mendatang. Target tersebut merepresentasikan sekitar 70 persen dari total volume pelayanan pertanahan nasional.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor ini memegang peranan vital bagi transparansi data pertanahan. Integrasi sistem antarlembaga mempercepat mekanisme transaksi tanpa mengurangi validitas data keuangan daerah.
"Sekarang ada payung dasar hukum tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat," kata Tito.
Acara penandatanganan turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat tinggi Kemendagri dan ATR/BPN. Seluruh perwakilan Kantor Pertanahan se-Indonesia mengikuti jalannya prosesi secara berjejaring. (*)















