LAYANAN Pertanahan memasuki babak baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan transformasi layanan yang ditujukan untuk memangkas birokrasi, mempercepat proses administrasi, sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat.
Kebijakan itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (4/8/2026).
Menurut Nusron, keberhasilan transformasi layanan tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah.
"Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat," ujar Nusron.
Salah satu perubahan utama dalam transformasi layanan pertanahan adalah penerapan sistem Pengukuran Terjadwal.
Melalui sistem ini, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan memperoleh jadwal paling lambat tujuh hari sejak berkas didaftarkan.
Setelah proses pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.
Artinya, seluruh proses pengukuran hingga penerbitan PBT ditetapkan selesai dalam waktu paling lama 12 hari.
"Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau masyarakat datang Selasa untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi," jelas Nusron.
Transformasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian waktu layanan sekaligus mengurangi keluhan masyarakat terhadap lamanya proses administrasi pertanahan.
Selain pengukuran tanah, Kementerian ATR/BPN juga membenahi layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat.
Menurut Nusron, salah satu hambatan terbesar selama ini berasal dari lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN mendorong integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Sinkronisasi kedua data itu diharapkan membuat proses verifikasi lebih cepat sekaligus meningkatkan akurasi data pertanahan dan perpajakan.
"Peralihan Hak itu saat jual beli tanah perlu balik nama. Saat ini juga lama. Salah satunya karena verifikasi BPHTB. Karena itu saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari," tegas Nusron.
Keberhasilan transformasi layanan pertanahan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman pelaksanaan Pengukuran Terjadwal dan percepatan Peralihan Hak.
Dalam forum tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan kesiapan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mendukung percepatan layanan pertanahan.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah di NTT agar seluruh perangkat daerah bergerak bersama menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
"Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik," kata Emanuel.
Transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu langkah ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data, standar waktu pelayanan, hingga penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat diharapkan memperoleh proses administrasi pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.
Rangkaian kebijakan tersebut juga diharapkan mempercepat pelayanan sertifikasi tanah sekaligus mendukung pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang lebih tertib di daerah. (*)














