GURU sekolah dasar (SD) yang menjadi korban pengeroyokan di Balikpapan, Muhammad Afdal (31), akhirnya buka suara setelah dirinya dilaporkan balik ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) oleh salah satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Afdal menilai perhatian publik seharusnya tetap tertuju pada dugaan aksi pengeroyokan yang dialaminya. Menurut dia, laporan balik merupakan hak setiap warga negara, tetapi tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Afdal mempertanyakan alasan pihak yang mengaku menjadi korban tidak langsung melapor kepada kepolisian apabila memang merasa mengalami penganiayaan.
Sebaliknya, kata dia, pihak tersebut justru mendatangi rumahnya secara beramai-ramai hingga insiden pengeroyokan terjadi.
"Seumpama saya melakukan penganiayaan atau pemukulan, kenapa tidak melapor atau membuat laporan ke Polsek terdekat dengan dibuktikan hasil visum, foto, atau rekaman? Kenapa harus datang ke rumah saya beramai-ramai dan melakukan pengeroyokan," ujar Afdal, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, pertanyaan itu menjadi bagian penting yang perlu dijawab dalam rangkaian penanganan perkara.
Afdal juga memberikan penjelasan terkait tudingan yang menyebut dirinya menarik sweter seorang pelajar hingga terjatuh dalam insiden di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, pada Selasa (21/7/2026).
Ia mengakui sempat menarik sweter pelajar tersebut. Namun, tindakan itu disebut dilakukan untuk menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai pelajar tersebut karena saat itu masih merokok sambil berkendara.
Menurut Afdal, setelah sepeda motor berhenti dan standar samping diturunkan, pelajar tersebut justru melompat ke arah belakang.
Karena itu, ia membantah telah menyebabkan pelajar tersebut jatuh ataupun melakukan penganiayaan.
Afdal menegaskan tujuan menghentikan pelajar tersebut semata-mata untuk memberikan teguran dan nasihat, bukan melakukan kekerasan.
Meski kini menjadi terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan anak dan/atau penganiayaan, Afdal mengaku menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak pelapor.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Gak apa-apa, itu hak pelaku untuk melapor balik," tegasnya.
Sebelumnya, Afdal dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur oleh salah satu ABH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan laporan yang masuk pada 1 Agustus 2026.
Meski demikian, ia menegaskan laporan tersebut tidak memengaruhi penyidikan perkara dugaan pengeroyokan yang masih ditangani Polsek Balikpapan Timur.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen juga memastikan proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh sebelum penetapan tersangka.
"Hasil gelar perkara menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari satu orang dewasa berinisial JS dan dua orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," kata Chusen, Senin (27/7/2026).
JS telah ditahan, sedangkan dua tersangka anak diproses sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, perkara bermula saat Afdal menegur seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor sambil merokok dan masih mengenakan seragam sekolah di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Selasa (21/7/2026).
Teguran itu diduga memicu kesalahpahaman.
Korban kemudian diikuti tiga pelajar bersama orang tua salah satu pelajar serta pamannya hingga ke kawasan Jalan Lapangan Tembak Lambada.
Di lokasi tersebut, Afdal berupaya menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan teguran dan tidak melakukan pemukulan. Namun situasi berubah ketika pelajar tersebut mengaku kepada keluarganya telah dipukul.
Penyidik menduga paman pelajar menjadi orang pertama yang melakukan pemukulan, kemudian disusul tiga pelajar lainnya.
Akibat kejadian tersebut, Afdal mengalami luka dan telah menjalani pemeriksaan visum.
Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)














