KASUS dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) di Balikpapan kembali berkembang. Korban berinisial MA (31) yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan kini dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau penganiayaan.
Laporan tersebut diajukan salah satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terjadi di Jalan Lapangan Tembak Lambada RT 33, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Selasa (21/7/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Tedy Sopandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap MA.
"Ya benar, Polda Kalimantan Timur telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau penganiayaan sebagaimana tercatat dalam laporan polisi yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2026," ujar Tedy, Selasa (4/8/2026).
Meski laporan tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama, Tedy menegaskan proses hukum berjalan secara terpisah.
"Dua peristiwa ditangani terpisah," tegasnya.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang diterima kepolisian akan diproses sesuai mekanisme hukum tanpa membedakan siapa pelapor maupun terlapor.
Penyelidikan maupun penyidikan, lanjut Tedy, dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kaltim memastikan laporan baru tersebut tidak memengaruhi penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang saat ini masih ditangani Polsek Balikpapan Timur.
Sebelumnya, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen menyampaikan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap guru SD tersebut.
Mereka terdiri atas satu orang dewasa berinisial JS dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
JS telah menjalani penahanan, sedangkan proses hukum terhadap dua tersangka anak dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika MA menegur seorang siswa yang kedapatan mengendarai sepeda motor sambil merokok saat masih mengenakan seragam sekolah di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Selasa (21/7/2026).
Teguran tersebut diduga memicu kesalahpahaman. Korban kemudian diikuti menuju Jalan Lapangan Tembak Lambada oleh tiga siswa, orang tua salah satu siswa, dan pamannya.
Di lokasi kejadian, korban berusaha menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan teguran dan tidak melakukan pemukulan terhadap siswa.
Namun situasi berubah setelah siswa tersebut mengaku kepada keluarganya telah dipukul.
Penyidik menduga paman siswa menjadi orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi itu kemudian diikuti oleh tiga siswa lainnya hingga terjadi dugaan pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka dan telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, laporan dugaan perlindungan anak dan/atau penganiayaan terhadap MA kini masih dalam tahap penanganan di Polda Kalimantan Timur sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat dua proses hukum berbeda yang berjalan secara paralel, masing-masing dengan objek penyelidikan dan penyidikan tersendiri. (*)















