LANGKAH kaki tergesa dari dalam mes perusahaan malam itu menjadi awal mula terbongkarnya nestapa yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Sandaran, Kutai Timur.
Pencarian cemas seorang ayah terhadap putrinya yang tak kunjung pulang justru berujung pada fakta pahit. Anak gadisnya menjadi korban diduga pencabulan seorang pekerja berinisial DYT.
Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang memburu dan membekuk DYT Kamis (30/7) sore, pukul 15.00 WITA. Penangkapan berlangsung usai polisi berkoordinasi dengan manajemen perusahaan tempat pelaku bekerja.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengonfirmasi bahwa penindakan cepat ini bermula dari laporan resmi pihak keluarga korban yang tak terima atas perbuatan pelaku.
Tragedi ini bermula Selasa (28/7) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, orangtua korban gelisah menyadari putrinya belum juga beranjak pulang ke rumah.
Menaruh curiga, sang ayah melangkah menuju area mes perusahaan tempat DYT tinggal. Dugaan orangtua korban rupanya tak meleset.
Begitu sampai di depan hunian pelaku, terdengar derap langkah kaki seseorang yang berlari kencang dari dalam rumah menuju arah belakang.
Korban yang panik kemudian diminta pelaku kabur lewat pintu belakang. Begitu berhasil diselamatkan dan dibawa pulang, tangis korban pun pecah. Di hadapan orang tuanya, ia jujur telah menjadi korban tindakan asusila DYT.
Tak hanya sekali, korban mengaku sudah dua kali diajak masuk ke kamar pelaku. Salah satu aksi bejat itu terjadi, Sabtu (25/7) sekitar pukul 22.00 WITA.
Mendengar pengakuan jujur sang buah hati, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Sangkulirang. Tim Enggang Sangsaka bergerak cepat melakukan perburuan hingga berhasil mencokok pelaku tanpa perlawanan.
Selain meringkus DYT, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian korban—baju lengan pendek berwarna cokelat dan celana pendek kain hitam—saat peristiwa nahas itu terjadi.
"Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas IPTU Erik Bastian.
Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan asmara untuk memperdaya korban yang masih di bawah umur.
Penyidik menjerat DYT dengan Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023. Polisi kini melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan. (*)















