PEMERINTAH Pemerintah Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan skema kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 35 persen dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rencana tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, kebijakan itu baru akan dijalankan apabila kondisi keuangan daerah dinilai mampu menopangnya.
Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, mengatakan usulan kenaikan TPP merupakan arahan langsung Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat penyusunan KUA-PPAS 2027.
"Sesuai arahan Bapak Bupati, salah satu skema yang kami siapkan dalam KUA-PPAS 2027 adalah mengupayakan penambahan TPP bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kutim," ujar Rizali di Sangatta, Rabu (29/7/2026).
Meski telah masuk dalam rancangan anggaran, Rizali menegaskan kenaikan TPP tidak akan dipaksakan jika kemampuan fiskal daerah belum memadai.
Pemkab Kutim, kata dia, terus berupaya memperkuat pendapatan daerah agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan program pembangunan yang telah direncanakan.
Berbagai sumber pendapatan daerah pun terus dioptimalkan untuk memperluas ruang fiskal.
"Kami upayakan peningkatan anggaran dari sekira Rp500 miliar menjadi Rp700 miliar pada 2027 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai," ungkapnya.
Dengan kapasitas fiskal yang lebih kuat, pemerintah daerah berharap dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan ASN dan keberlanjutan pembangunan di berbagai sektor.
Dalam rancangan yang disusun, kenaikan TPP sebesar 35 persen direncanakan berlaku bagi seluruh kelompok jabatan di lingkungan Pemkab Kutim.
Penyesuaian itu meliputi pejabat struktural, pejabat fungsional, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga jabatan pelaksana.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menyebut peningkatan kesejahteraan ASN merupakan bagian dari program prioritas Bupati Ardiansyah Sulaiman untuk memperkuat kualitas birokrasi.
Menurutnya, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pegawai pemerintah, tetapi juga masyarakat luas.
"Pada akhirnya yang menerima manfaat terbesar adalah masyarakat karena kualitas pelayanan publik ikut semakin baik dan daya beli masyarakat meningkat," katanya.
Ade menambahkan, seluruh skema tetap disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sehingga pelaksanaannya tetap terukur, realistis, dan berkelanjutan.
Penyusunan KUA-PPAS 2027 sendiri dilakukan dengan mengacu pada target pembangunan daerah, proyeksi pendapatan, kapasitas fiskal, serta arah kebijakan ekonomi nasional.
Dengan pendekatan itu, Pemkab Kutim berharap kebijakan peningkatan TPP mampu menjadi pendorong semangat kerja ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik yang semakin profesional. (*)















