NASIB FA (16), remaja yang diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Bontang, belum sepenuhnya ditentukan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang membuka peluang rehabilitasi apabila hasil penyidikan membuktikan FA hanya berstatus sebagai pengguna.
Keputusan itu tidak diambil secara otomatis. BNN menegaskan seluruh proses akan mengacu pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Satresnarkoba Polres Bontang.
Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramadhan, mengatakan penanganan anak yang tersangkut perkara narkotika tidak selalu berakhir di ruang tahanan. Status dan peran anak dalam perkara menjadi faktor utama yang menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kalau hasil BAP-nya anak itu adalah pengguna, maka akan langsung direhabilitasi. Tapi jika anak itu bandar atau kurir, maka tahapan proses hukumnya sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berlaku," kata Lulyana, Rabu (29/7/2026).
Ia menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
"Namun ini kembali ke bagaimana hasil dari penyidik," ujarnya.
Lulyana menjelaskan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Regulasi tersebut mengatur proses hukum bagi anak berusia 12 tahun hingga belum genap 18 tahun, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme diversi.
Namun, diversi tidak bisa diterapkan untuk semua perkara. Mekanisme itu hanya berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
"Artinya jika ancaman hukumannya melebihi tujuh tahun, diversi umumnya tidak dapat diterapkan," jelasnya.
Selain UU SPPA, penanganan perkara ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sisi perlindungan anak, Lulyana menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak memperoleh perlindungan khusus, termasuk pendampingan selama menjalani proses hukum.
Pernyataan BNN disampaikan setelah Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap dugaan peredaran sabu yang melibatkan dua remaja, FA (16) dan MFS (18), Selasa (28/7/2026) malam.
FA diamankan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut. Dari tangan remaja itu, polisi menyita satu poket sabu dengan berat bruto 0,33 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada MFS (18) yang diduga sebagai pemasok narkotika.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu poket sabu seberat bruto 0,30 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, dua pipet runcing, korek gas, dompet, telepon genggam, kotak penyimpanan, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
BNN Kota Bontang memastikan belum akan menentukan bentuk penanganan terhadap FA sebelum menerima hasil penyidikan dari kepolisian.
Apabila asesmen nantinya menyimpulkan FA merupakan pengguna dan memenuhi ketentuan rehabilitasi, maka pendekatan pemulihan akan menjadi prioritas.
Sebaliknya, bila penyidikan menemukan peran sebagai kurir atau pengedar, proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)















