WARGA yang tinggal di kawasan perbatasan administrasi sering kali berada dalam posisi yang serba sulit. Rumah mereka berdekatan dengan Bontang, tetapi secara administratif tercatat sebagai penduduk daerah lain. Akibatnya, akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial kerap menemui hambatan.
Kondisi itu mendapat perhatian serius dari Wakil Wali Kota alias Wawali Bontang Agus Haris. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menjadikan batas administrasi sebagai alasan untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat.
"Kita harus melihat masyarakat sebagai manusia yang memiliki hak pelayanan. Jangan hanya terpaku pada batas wilayah. Kalau itu untuk kepentingan masyarakat, layani saja," tegas Agus Haris saat membuka Forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) 2026 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (29/7/2026).
Agus bahkan menyatakan siap bertanggung jawab apabila kebijakan tersebut menimbulkan konsekuensi, selama tujuannya untuk memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi.
"Kalau cuma memberikan baju seragam sekolah, saya rasa itu tidak apa-apa. Toh mereka warga Indonesia juga," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Agus Haris juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan menyebarkan informasi mengenai administrasi kependudukan.
Ia berharap ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, hingga media massa menjadi mitra pemerintah dalam membantu masyarakat memahami pentingnya dokumen kependudukan.
Perhatian khusus, kata dia, perlu diberikan kepada kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, dan warga kurang mampu agar mereka memperoleh akses layanan yang sama.
"Pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali," katanya.
Agus Haris menegaskan pelayanan administrasi kependudukan merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan tersebut menjamin setiap warga negara berhak memperoleh dokumen kependudukan sebagai identitas hukum untuk mengakses berbagai layanan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai urusan wajib yang harus dijalankan pemerintah daerah secara optimal.
Menurutnya, forum konsultasi publik bukan sekadar agenda seremonial atau memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Bontang membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Agus mengungkapkan pelayanan administrasi kependudukan di Bontang terus berkembang melalui berbagai inovasi. Mulai dari layanan berbasis digital, pemanfaatan identitas kependudukan, hingga penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi.
Meski begitu, ia mengingatkan pemerintah tidak boleh cepat merasa puas. Kebutuhan masyarakat terus berubah seiring perkembangan teknologi, sehingga kualitas pelayanan juga harus terus ditingkatkan.
"Harapan masyarakat terus berkembang, tuntutan pelayanan semakin tinggi. Kita harus terus mendengar suara masyarakat, termasuk menerima kritik dan masukan sebagai energi positif untuk peningkatan layanan," ujarnya.
Agus Haris menekankan pentingnya data kependudukan yang akurat sebagai fondasi penyusunan kebijakan pemerintah.
"Data kependudukan yang akurat itu penting. Karena menjadi dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat," tegas dia. (*)















