KESABARAN jajaran direksi PT Prima Solid Energy (PSE) akhirnya habis. Geram lantaran terus-menerus diserang hoaks, dihantam pemerasan, hingga data pribadi keluarga disebar ke publik, manajemen perusahaan resmi mengambil jalur hukum.
Tiga akun Instagram lokal yakni Bontang Hitam, Lambe Bontang, dan Menteri Kurang Ajar Bontang Kota Bontang resmi dilaporkan ke Polres Bontang, Selasa (27/7/2026). Langkah ini diambil langsung Kuasa Hukum PT PSE, Eko Yulianto, bersama Direktur PT PSE, Adi Sugiardi.
Kuasa Hukum PT PSE, Eko Yulianto, menegaskan bahwa tindakan para pengelola akun anonim tersebut sudah berada di luar batas toleransi dan sangat merugikan.
"Ketiganya diduga melakukan sejumlah tindak pidana serius, mulai dari penyebaran berita bohong, pemerasan, hingga doxing," ujar Eko saat ditemui wartawan di Mapolres Bontang.
Laporan resmi ini menjerat pengelola akun dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen serta memicu kerusuhan masyarakat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menyertakan Pasal 263 KUHP Nasional dengan ancaman 6 tahun penjara.
Eko memastikan pihaknya tak akan berhenti hanya pada pembuat laporan. Penelusuran akan dilakukan sampai ke akar-akarnya hingga pengelola akun diproses hukum dan akun tersebut ditutup permanen.
Di balik langkah hukum ini, tersimpan cerita pilu yang dialami Direktur PT PSE, Adi Sugiardi. Bagi Adi, tuduhan atau hoaks terhadap dirinya pribadi mungkin masih bisa ia tahan. Namun, cerita menjadi berbeda ketika para pelaku mulai menyerang ranah domestik dan mengganggu ketenangan keluarganya.
Adi menceritakan, kasus ini bermula dari upaya pemerasan yang dilakukan secara terstruktur. Seseorang tak dikenal mendadak menghubunginya via pesan singkat menggunakan nomor bersandi negara Kanada. Pelaku berjanji bisa menghapus konten-konten negatif yang beredar di tiga akun Instagram tersebut, asalkan ada imbalan uang tunai.
"Saya sebenarnya berpura-pura menawar Rp2 juta untuk memancing pelaku. Tapi pelaku menolak dan minta Rp8 juta. Alasannya mau dibagi ke lima temannya yang lain," kata Adi membongkar modus pelaku.
Lantaran permintaan uang haram itu ditolak, pelaku melancarkan ancaman. Mereka mengeksekusi gertakannya dengan menyebar data-data pribadi (doxing) milik Adi dan keluarganya ke media sosial. Imbasnya, kondisi psikologis keluarga Adi terguncang hebat.
"Kalau saya pribadi mungkin masih bisa menerima. Tapi ketika ini sudah menyangkut dan mengganggu keluarga, pasti akan saya selesaikan sampai tuntas," tegasnya dengan nada bergetar namun mantap.
Pihak PSE kini telah menyiapkan dua orang saksi kunci untuk memperkuat bukti-bukti pemerasan dan doxing tersebut. Pemanggilan saksi oleh tim penyidik Polres Bontang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Adi berharap, langkah berani yang ia tempuh bisa menjadi pelajaran keras bagi para pengelola akun media sosial agar tidak seenaknya menyebar hoaks dan memeras warga maupun pengusaha.
"Sebagai manusia tentu saya bisa memaafkan. Tapi untuk proses hukum, wajib tetap berjalan," tegas dia. (*)















