RUTINITAS pembuangan sampah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) bakal sedikit terganggu di jam-jam krusial sore hari. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda resmi menetapkan penutupan sementara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan saban hari, khusus pada pukul 14.00 hingga 17.00 WITA.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2026 mendatang. Waktu jeda selama tiga jam tersebut sengaja diambil demi memuluskan proyek penataan area TPA, terutama penataan zona landfill yang kian mendesak.
Keputusan penting ini tertuang langsung dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/1460/100.12 yang ditandatangani Kepala DLH Kota Samarinda, Nurulloh, tertanggal 28 Juli 2026.
Selama jendela waktu tiga jam itu, gerbang TPA Sambutan akan dikunci rapat. Seluruh aktivitas pembuangan, penimbangan, hingga penerimaan armada sampah dihentikan total tanpa terkecuali.
"Penutupan sementara ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan dan penataan area TPA Sambutan, khususnya untuk mendukung penataan zona landfill," tegas Nurulloh dalam edaran tertulisnya.
Langkah ini diambil agar alat berat di lokasi bisa bekerja leluasa merapikan gunungan sampah tanpa terganggu hilir mudik truk armada. Pemkot Samarinda ingin memastikan kapasitas penampungan sampah di TPA ini tetap terjaga dalam jangka panjang.
Guna menekan potensi penumpukan kendaraan di pintu masuk, DLH Samarinda mengimbau seluruh pengelola sampah untuk berbenah. Aturan ini berlaku mengikat bagi armada milik pemerintah, swasta, maupun pengelola mandiri masyarakat.
Seluruh sopir truk diminta menyelaraskan jam angkut di luar jadwal penutupan tersebut. Jika nekat datang antara pukul 14.00 hingga 17.00 WITA, truk dipastikan gigit jari dan memicu kemacetan di area gerbang masuk.
Layanan pembuangan sampah baru kembali beroperasi secara normal tepat setelah pukul 17.00 WITA. Dengan penyesuaian jadwal ini, proses perapihan landfill diharapkan berjalan cepat tanpa mengorbankan kebersihan kota. (*)















