WALI Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan beban kewajiban daerah. Ia memastikan Pemerintah Kota Samarinda tidak akan mengajukan pinjaman ke perbankan atau lembaga keuangan mana pun demi melunasi utang ke pihak ketiga yang menembus angka Rp671 miliar.
Langkah ini diambil agar keuangan kota tetap sehat tanpa bayang-bayang bunga pinjaman. Seluruh kewajiban raksasa tersebut bakal ditutup secara bertahap menggunakan penerimaan murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau utangnya berasal dari kegiatan APBD, tentu sumber pembayarannya juga murni dari penerimaan APBD," ujar Andi Harun tegas.
Keputusan menutup utang secara mandiri ini memicu konsekuensi yang tak bisa dihindari. Ruang gerak anggaran Samarinda sepanjang 2026 mendadak menyempit.
Sejumlah rencana pembangunan fisik yang awalnya digadang-gadang terpaksa dikurangi. Pemerintah kota memilih menahan laju belanja infrastruktur baru demi memprioritaskan pemenuhan kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Proses cicilan sendiri sebenarnya telah bergulir sejak awal tahun. Andi Harun mengungkapkan, setiap rupiah penerimaan daerah yang masuk langsung dipotong untuk mencicil tagihan para rekanan secara proporsional.
"Cicilannya sudah berlangsung dan sekarang sudah lebih dari 30 persen yang dibayarkan. Begitu penerimaan daerah masuk, alokasikan kembali untuk membayar cicilan tersebut," jelasnya.
Besarnya angka kewajiban Pemkot Samarinda ini sebelumnya sempat memantik reaksi keras dari jajaran legislatif. Angka Rp671 miliar tersebut muncul dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengaku kaget saat pertama kali menyoroti dokumen tersebut. Musababnya, seluruh nominal itu berstatus sebagai beban utang Pemkot kepada pihak ketiga.
"Sampai saat ini di dokumen masih ada Rp671 miliar. Pihak kami tidak tahu kalau sudah ada pembayaran lagi sehingga berkurang. Yang jelas, rancangan awal yang masuk ke kami jumlahnya sekian," ungkap Kamaruddin.
Setelah ditelisik lebih dalam, struktur utang Rp671 miliar tersebut rupanya cukup beragam. Sebagian besar justru terdiri dari sisa pembayaran pemeliharaan (retensi) dengan nilai yang tergolong kecil.
Banyak di antaranya merupakan tagihan bernilai Rp1 juta hingga Rp2 juta saja. Namun karena akumulasi jumlah pekerjaan yang amat banyak, tumpukan nilainya akhirnya membengkak secara signifikan.
Kendati demikian, Kamaruddin menuturkan tetap ada deretan proyek bernilai miliaran rupiah yang tertahan pencairannya. Hal ini terjadi bukan melulu karena kas kosong, melainkan ada audit lapangan yang belum rampung.
Beberapa pengerjaan infrastruktur ditemukan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Pemkot Samarinda pun menahan pencairan dana hingga kontraktor menyelesaikan kewajiban perbaikan di lapangan. (*)















