PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk tingkat Rukun Tetangga (RT) tetap menjadi prioritas utama pada 2026. Meski begitu, ada perubahan mendasar pada mekanisme pengelolaan administrasinya.
Jika sebelumnya pengelolaan dilakukan langsung di tingkat bawah, kini alur pertanggungjawabannya dipusatkan di pemerintah desa. Langkah ini diambil bukan untuk memangkas kewenangan warga, melainkan demi membentengi para Ketua RT dari potensi masalah hukum.
Total anggaran yang disiapkan tidak main-main. Pada APBD Murni 2026, Pemkab Kutim mengalokasikan Bankeu Desa sebesar Rp100 juta per RT. Angka ini diproyeksikan bertambah Rp150 juta lagi melalui APBD Perubahan, sehingga totalnya menyentuh Rp250 juta per RT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa perubahan mekanisme penatausahaan keuangan tidak mengubah substansi pembangunan. Penentuan program tetap berasal dari musyawarah warga di tingkat RT.
Pemerintah desa hanya bertindak sebagai pengelola administrasi, pencatatan keuangan, hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
"Pertimbangan Bupati sebenarnya adalah untuk melindungi Ketua RT. Jangan sampai nanti mereka asal pakai uang tanpa memahami tata cara pertanggungjawaban administrasinya, yang justru bisa memicu masalah hukum," ujar Basuni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
Basuni menjelaskan, kerumitan aturan pelaporan keuangan kerap menjadi beban berat bagi pengurus RT yang tidak terbiasa dengan sistem akuntansi pemerintahan. Melalui pemusatan administrasi di kantor desa, proses pengawasan kini bisa berjalan secara berjenjang.
Sistem baru ini memungkinkan pengawasan dilakukan bertahap oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan, hingga Inspektorat Wilayah (Itwil).
Tujuannya jelas: setiap rupiah dari APBD benar-benar kembali ke warga dalam bentuk infrastruktur lingkungan dan program pemberdayaan, tanpa ada celah penyimpangan.
"Tujuannya bukan sekadar menghabiskan anggaran, melainkan benar-benar memenuhi kebutuhan riil masyarakat di RT, mulai dari infrastruktur lingkungan hingga pemberdayaan warga," tegas Basuni.
Dengan skema baru ini, Pemkab Kutim berharap pembangunan di akar rumput bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan aman bagi semua pihak. (*)















