PROSES serah terima aset infrastruktur senilai Rp38 miliar dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum bisa diselesaikan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memilih menunda penandatanganan dokumen karena masih menunggu hasil verifikasi menyeluruh terhadap kondisi dan status aset tersebut.
Langkah itu diambil agar seluruh aset yang akan diterima benar-benar memiliki data yang jelas, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik di lapangan. Pemkab Kutim tidak ingin menerima aset yang status maupun fungsinya masih menyisakan persoalan.
Keputusan tersebut disampaikan Ardiansyah saat menerima audiensi jajaran Ditjen Cipta Karya di Ruang Kerja Bupati Kutim, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan itu membahas evaluasi sekaligus persiapan serah terima aset infrastruktur yang selama ini dikelola oleh PDAM, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ardiansyah mengungkapkan surat permohonan penandatanganan sebenarnya telah diterimanya. Namun, ia belum dapat memberikan persetujuan sebelum memperoleh laporan lengkap dari organisasi perangkat daerah terkait serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Terkait aset, memang ada surat yang masuk ke saya, tapi belum bisa saya tandatangani karena masih menunggu penjelasan dari dinas dan badan terkait. Informasi yang saya terima, ada aset yang sudah tidak jelas, ada aset yang sudah tidak berfungsi, dan sebagainya," ujar Ardiansyah.
Menurutnya, seluruh aset harus dipetakan secara rinci, mulai dari lokasi, kondisi terkini, hingga fungsi yang masih berjalan. Sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi syarat penting sebelum proses serah terima dapat diselesaikan.
Verifikasi itu dinilai penting mengingat aset yang akan diserahkan merupakan hasil pembangunan infrastruktur selama kurun waktu 2005 hingga 2018.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Ditjen Cipta Karya Kalimantan Timur, Evry Biaktama Meliala, menjelaskan total aset yang akan diserahkan memiliki nilai sekitar Rp38 miliar. Sesuai ketentuan, seluruh aset tersebut harus menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kutim.
Ia mengatakan koordinasi telah dilakukan bersama BPKAD, Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan PDAM. Meski demikian, masih terdapat sejumlah kelengkapan administrasi maupun teknis yang perlu diselesaikan.
"Untuk PDAM, ada 14 aset yang akan diserahkan, di mana sebagian masih difungsikan dan ada juga yang sudah direkondisi namun barangnya ada. Sedangkan untuk jalan lingkungan, ada enam yang saat ini masuk dalam daftar aset Perkim," jelas Evry.
Ia menambahkan, Ditjen Cipta Karya tidak memiliki kewenangan menguasai aset tetap yang telah selesai dibangun. Infrastruktur tersebut pada dasarnya memang diperuntukkan bagi pemerintah daerah, namun administrasi penyerahannya belum sepenuhnya rampung.
Melalui pertemuan tersebut, Pemkab Kutim dan Ditjen Cipta Karya sepakat mempercepat penyelarasan data serta melengkapi seluruh dokumen yang masih kurang.
Langkah itu diharapkan membuat proses serah terima aset bernilai Rp38 miliar dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan. Sekaligus memastikan seluruh aset yang diterima pemerintah daerah memiliki status hukum, data, dan kondisi yang benar-benar jelas. (*)















