OPERASI Antik Mahakam 2026 mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kutai Timur (Kutim). Kali ini, tiga pria diamankan setelah polisi menemukan puluhan paket sabu di sebuah rumah yang berada di sekitar SD Negeri 001 Sandaran, Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Sangkulirang hingga berujung pada penangkapan tiga terduga pelaku.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan kasus tersebut merupakan pengungkapan non target operasi (Non TO) dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026.
Laporan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang IPDA Muhammad Ade Maulana, Rabu (22/7/2026) pukul 18.23 Wita.
Saat tiba di lokasi di Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, petugas mendapati tiga pria berada di teras sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diperiksa, ketiganya berusaha masuk ke dalam rumah sehingga langsung diamankan polisi.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial Y.M. (53), A.N. (47), dan R.N. (47).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan sebuah dompet di saku celana yang tergantung di ruang tamu.
Di dalam dompet tersebut terdapat 11 paket yang diduga berisi sabu.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke bagian dalam rumah. Di sebuah lemari, petugas kembali menemukan sebuah toples kecil yang berisi 12 paket sabu lainnya.
"Dari hasil penggeledahan, total barang bukti yang kami amankan sebanyak 23 paket sabu dengan berat bruto 3,57 gram," kata Erik, Kamis (23/7/2026).
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Antara lain; satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu telepon genggam Oppo A5, uang tunai Rp970 ribu yang diduga hasil transaksi, sebuah dompet kecil, sebuah toples penyimpanan, serta satu celana pendek yang digunakan menyimpan barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan merupakan milik mereka.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Erik mengapresiasi peran warga yang berani melaporkan dugaan aktivitas narkotika sehingga kasus itu berhasil diungkap.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," ujarnya. (*)















