KERIUHAN mendadak pecah di Gang Singa Karta 5, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Sebuah rumah indekos yang sehari-harinya tampak biasa, ternyata menyimpan rahasia gelap sebagai markas peredaran narkotika jenis sabu.
Aktivitas mencurigakan di dalam indekos tersebut akhirnya terhenti. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bergerak cepat melakukan penggerebekan, Jumat (17/7/2026) siang, sekitar pukul 11.00 WITA.
Hasilnya, dua orang pria yang diduga kuat mengendalikan bisnis haram lintas wilayah ini langsung diringkus petugas tanpa perlawanan. Mereka adalah AY (33) yang berperan sebagai bandar, serta S (30) yang bertindak sebagai kurir pengantar barang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan, aksi pembongkaran jaringan ini bermula dari keresahan warga setempat. Laporan dari masyarakat tersebut langsung direspons dengan penyelidikan mendalam di lapangan.
"Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dipadukan dengan penyelidikan intensif oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim," kata Romylus, Minggu (19/7/2026).
Saat menggeledah kamar indekos milik AY, polisi menemukan modus pelaku yang menyembunyikan kristal haram tersebut. Tujuh paket sabu siap edar ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi di dalam sedotan plastik bening.
Dari tangan AY, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 2,09 gram atau berat netto 0,53 gram. Polisi juga menyita tiga unit ponsel, dua bundel plastik klip, dompet kecil, serta uang tunai Rp2,1 juta hasil transaksi.
Petugas kemudian bergerak mengamankan S. Saat ponsel sang kurir diperiksa, polisi menemukan jejak digital berupa obrolan singkat yang berisi instruksi dan rencana transaksi sabu.
Bisnis haram ini ternyata dikendalikan oleh jaringan yang lebih besar. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pasokan sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial DS, yang kini resmi berstatus buron.
"Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Romylus.
Menurut Romylus, penindakan tegas ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026. Sasarannya tidak hanya menyasar pengecer di tingkat bawah, melainkan memotong habis jaringan pemasok hingga ke bandar besar.
Kini, AY dan S harus mendekam di sel tahanan Mapolda Kaltim. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman berat. (*)















