PRIA berinisial U menderita luka parah di bagian punggung setelah ditebas rekannya sendiri, R, menggunakan senjata tajam jenis mandau di Jalan Pipa Kusnodo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Kasus penganiayaan di Kutim ini dipicu rasa tersinggung pelaku saat keduanya berpesta minuman keras bersama.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membekuk pelaku penganiayaan. Tim URC Satreskrim Polres Bontang langsung menangkap R beberapa saat setelah menerima laporan dari warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya Putra mengungkapkan, insiden bermula ketika korban dan pelaku berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol hingga berada di bawah pengaruh alkohol.
Dalam kondisi mabuk, bentrok lisan tidak terhindarkan. Emosi pelaku mendadak menyulut setelah mendengar ucapan dari korban yang dinilai menyinggung perasaannya.
"Pelaku dan korban sebelumnya sedang minum-minuman alkohol hingga mabuk. Kemudian ada ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung," kata AKP Putu Ari Sanjaya Putra, Selasa (1/9/2026).
R yang tersulut emosi memutuskan pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis mandau. Pelaku lantas kembali ke lokasi semula dan secara mendadak menebas bagian punggung belakang U.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera melarikan U ke Rumah Sakit Pupuk Kaltim guna mendapatkan perawatan medis intensif akibat luka sabetan yang cukup dalam.
Sementara itu, jajaran Satreskrim Polres Bontang bergerak cepat meringkus R dan mengamankannya beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku pulang ke rumah mengambil mandau, lalu kembali dan menebas punggung belakang korban," tegas Putu.
Dari tangan R, polisi menyita barang bukti berupa sebilah mandau yang dipakai untuk menyorongkan sabetan ke tubuh korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan ketat terhadap pelaku guna menggali lebih dalam motif di balik aksi penganiayaan di Kutim tersebut. (*)















