PELAKU penggelapan sepeda motor senilai Rp20 juta di Kota Bontang akhirnya diringkus tim gabungan kepolisian. Terduga pelaku berinisial R (31) ditangkap saat bersembunyi di dalam toilet sebuah rumah di Kelurahan Gunung Elai.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Operasi tersebut melibatkan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Team Rajawali Polres Bontang, serta Unit Reskrim Polsek Bontang Utara.
Kasus penggelapan sepeda motor ini bermula dari peristiwa Kamis (20/8/2026). Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dari sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bandeng, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Korban yang mengalami kerugian materiil hingga Rp20 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan. Petugas segera merespons laporan dengan mengumpulkan bahan keterangan serta mendalami keberadaan terduga pelaku.
Titik terang muncul setelah kepolisian menerima informasi berharga dari masyarakat mengenai keberadaan R.
Berbekal informasi warga dan hasil penyelidikan lapangan, petugas bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan Tomat, Gang Tomat 2, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi sasaran, petugas menemukan R sedang bersembunyi di dalam toilet rumah tersebut guna menghindari kejaran aparat.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam keluaran tahun 2019. Petugas juga mengamankan pakaian yang digunakan R saat melakukan tindak penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi akurat sehingga kasus penggelapan sepeda motor ini cepat terungkap.
"Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Sinergi antarunit dan dukungan masyarakat sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan perkara serta mengamankan barang bukti," ujar AKP Rakib dalam keterangan resminya.
R beserta barang bukti saat ini digelandang ke Mako Polsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi tengah menyiapkan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan guna menentukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)















