TIM Jatanras Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang residivis kasus narkoba Balikpapan berinisial RS (49) saat membawa paket sabu di Jalan Tanjung Kelor, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, Kamis (20/8/2026) dini hari.
Penyergapan yang berlangsung sekira pukul 01.12 WITA tersebut menjadi pintu masuk kepolisian dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang menjangkau lini ibu rumah tangga di wilayah pesisir Balikpapan.
Penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan perkara narkotika lain di kawasan Manggar Baru. Petugas di lapangan mencurigai gerak-gerik RS yang berada di sekitar Jalan Tanjung Kelor.
Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pria 49 tahun tersebut. Petugas menemukan satu paket barang haram tersimpan rapi di kantong celana pelaku.
"Petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di kantong belakang kanan celana pendek warna hijau yang dikenakan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto mewakili Kapolsek AKP Hari Purnomo, Minggu (30/8/2026).
Dari tangan RS, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat brutto 0,18 gram beserta celana pendek hijau yang digunakan saat penangkapan. Dalam pemeriksaan intensif, residivis ini bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial EK.
Berbekal nyanyian RS, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi lain di Kelurahan Manggar Baru. Polisi menyasar kediaman EK (40), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang disinyalir menjadi pemasok sabu bagi RS.
Petugas mengepung lokasi di Jalan AR Rahman dan menangkap EK tanpa perlawanan pada Kamis (20/8/2026) dini hari. Penggeledahan di lokasi penggerebekan menyita barang bukti dalam jumlah yang lebih besar.
Polisi menemukan enam paket sabu siap edar dengan total berat brutto 1,66 gram. Selain kristal putih mematikan, barang bukti operasional peredaran gelap turut disita dari tangan IRT tersebut.
"Selain paket sabu, petugas menyita kotak hitam, plastik klip kosong, dua sendok takar, tiga pipet kaca, serta satu pouch warna merah muda," ujar Hendik.
Saat diperiksa, EK mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa pasokan sabu didapat dari jaringan di atasnya, yaitu seorang pria berinisial VB yang kini dalam perburuan polisi.
Pengungkapan jaringan peredaran narkoba Balikpapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap barang haram hingga ke akar-akarnya. Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Barat.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, terutama bagi RS yang kembali mengulangi tindak pidana serupa.
Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada RS maupun EK.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Iptu Hendik Winarto.
Polisi terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk memburu keberadaan VB dan memutus mata rantai peredaran sabu di kawasan Balikpapan Timur dan sekitarnya. (*)















